Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Pengentasan Program Wajib Belajar 12 Tahun Terhambat Anggaran

Info
Berdasarkan isi dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. dimana ini tercantum pada`pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan “Tiap-tiap warga Negara berhak menerima pengajaran” dan ayat (2) yang menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan meyelengarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-undang”.

Program wajib mencar ilmu 12 tahun yaitu aktivitas yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 12 tahun pada pendidikan dasar dan menengah, dimulai dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, MTS, hingga kelas 12 yakni SMA, MA, dan SMK/MAK

Namun upaya pemerintah dalam pengentasan aktivitas wajib mencar ilmu 12 tahun hingga dikala ini mengalami banyak kendala diantaranya yaitu terkait dengan duduk perkara anggaran pendidikan.hal ini dikemukakan oleh Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Gatot Subroto, ia mengatakan bahwa "Memang anggaran kita sudah mencapai sekitar Rp 400 triliun. Namun mesti diingat jikalau itu mesti dibagi bagi tak hanya untuk Kemendikbud saja," ungkapnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (29/10).

Beliau menjelaskan bahwa anggaran yang dipegang oleh Kemendikbud dikala ini hanya Rp 49 triliun. Dari situ masih juga dipotong untuk gaji guru dan pegawai. Makanya secara hitung hitungan memang sulit jikalau mesti berbicara wajib mencar ilmu 12 tahun. "Ini fakta biar semuanya clear," ungkapnya ( Sumber : Republika Online).

Berdasar pada isi yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah Bagian Kesatu perihal Hak dan Kewajiban Warga Negara,

Pasal 5
  1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
  3. Warga negara di kawasan terpencil atau bodoh serta masyarakat moral yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. 
  4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  5. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. 
Pasal 6
  1. Setiap warga negara yang berusia tujuh hingga dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
  2. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
dan semoga saja duduk perkara - duduk perkara yang dialami Kemdikbud, dan instansi - instansi pemerintah lainya segera menerima solusinya semoga aktivitas wajib mencar ilmu 12 tahun ini segera terlaksana ( amin).
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!
Back To Top