Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Inilah Persyaratan SMK yang Berhak Mendapatkan Bantuan Peralatan Praktik SMK 2015

Info .
Sumber daya insan yang terampil akan menjadi investasi yang sangat berharga dalam pembangunan namun sumber daya insan juga akan menjadi beban jikalau tidak memiliki kompetensi baik keterampilan berangasan (hard skill) maupun keterampilan halus (soft skill). Untuk memiliki sumber daya insan yang berkualitas dengan kemampuan yang tinggi diharapkan sebuah taktik yang sempurna karena sekali salah maka akan sangat sulit untuk memperbaikinya.

Indonesia sebagai negara yang kaya raya dengan sumber daya alam yang melimpah ruah, harus memiliki taktik yang sempurna dalam meningkatkan kualitas sumber daya insan biar pengelolaan sumber daya alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia oleh karena itu diharapkan tenaga-tenaga terampil dari putra putri bangsa sehingga ketergantungan terhadap tenaga terampil dari negara luar dapat dikurangi bahkan sebaliknya tenaga terampil kita dapat bersaing di level regional maupun global.

Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK) merupakan lembaga sekolah bertujuan menciptakan tenaga terampil yang siap bekerja/madiri di dunia industri ataupun dunia usaha. Untuk menghasilkan lulusan yang memiliki berbgai kompetensi maka sistem pembelajaran di SMK harus menekan kepada praktik sesuai dengan standar  agar kompetensi yang diinginkan dapat tercapai.

Untuk itu penyediaan alat-alat praktik merupakan suatu keniscayaan dalam menciftakan tanaga terampil, maka pemerintah dalam hal ini Ditjen PSMK memperlihatkan sumbangan pengadaan alat-alat praktik bagi SMK yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Penyediaan alat-alat praktik ini bertujuan untuk meringankan sekolah dalam proses pengadaan peralatan praktik, yang pada hasilnya akan meningkatkan kualitas pembelajaran dalam memperlihatkan kompetensi kepada peserta didik.

Persyaratan calon akseptor Bantuan Peralatan Praktik SMK ialah sebagai berikut:
  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi dan/ atau diprioritaskan bagi SMK yang mendapat afirmasi melalui aktivitas percepatan pembangunan.
  2. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki ruang praktik beserta utilitas pendukungnya;
  3. Memiliki data analisis kebutuhan Peralatan Praktik SMK (butuh-ada kurang/Lebih);
  4. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
  5. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah;
  6. Memiliki surat pengangkatan Kepala SMK;
  7. Memiliki/adanya Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota untuk:
    a). Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Praktik SMK bagi SMK Negeri.
    b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Praktik SMK dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta.
Agar sekolah menerima sumbangan ini maka persyaratan tersebut haru dipenuhi, selain itu mekanisme dan jadwal pelaksanaan serta ketentuan lainnya diatur dalam Juknis Bantuan Peralatan Praktik yang dikeluarkan oleh Dit PSMK yang dapat anda dapatkan pada tautan di bawah ini. semoga bermanfaat.
Download: Juknis Bantuan Perlatan Praktik SMK 2015

Back To Top