Oleh
indocarid
Selasa, 24 Januari 2017
Info .
Tujuan pendidikan menengah kejuruan yaitu mempersiapkan akseptor bimbing untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu oleh alasannya itu sistem pendidikan menengah kejuruan harus sesuai dengan tuntutan dunia industri atau dunia usaha sebagai sektor yang dapat menampung output dari lulusan pendidikan menengah kejuruan.
Pengakuan terhadap kompetensi lulusan dari pendidikan menengah kejuruan ini harus sesuai dengan standar industri secara nasional dan internasional melalui akta kompetensi sebagai bukti bahwa akseptor bimbing telah lulus uji kompetensi.
Sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional bahwa akta kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada akseptor bimbing dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Permasalahan yang terjadi yaitu akta kompetensi yang dikeluarkan oleh sekolah dalam hal ini SMK masih dibawah standar industri oleh alasannya itu pemerintah melaui Ditjen Pembinaaan SMK menunjukkan dukungan bantuan kepada beberapa sekolah untuk menyiapkan diri sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan sertifikasi profesi.
Tujuan dari aktivitas ini adalah:
- Mendorong terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama (LSP-P1) pada SMK yang telah ditunjuk sebagai TUK;
- Meningkatkan jumlah asessor sesuai dengan jenis TUK yang dibuka dan atau ditambah.
Jadwal kegiatan Program
Dengan terbentuknya Tempat Uji Kompetensi (TUK) merupakan pilar utama pengembangan peningkatan mutu di SMK. karena indikator ketercapaian mutu pendidikan SMK yaitu memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang akan dibentuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak pertama (LSP-P1).