Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Persyaratan Bagi Lembaga Calon Penerima Dana Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru

Info . Dana Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru ialah dukungan dana untuk pembentukan dan penyelenggaraan layanan Program PAUD Baru dalam bentuk TK, KB, TPA, atau Satuan PAUD Sejenis. Satuan PAUD Sejenis dapat berbentuk Pos PAUD, PAUD berbasis Pendidikan Al-Quran/lembaga keagamaan Islam, PAUD berbasis Sekolah Minggu/lembaga keagamaan  Kristen/Katolik, atau bentuk lain yang sejenis

Tujuan pemberian sumbangan rintisan lembaga PAUD gres ialah terbentuknya lembaga PAUD gres yang merintis layanan aktivitas PAUD dalam bentuk TK, KB, TPA, atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) dalam rangka perluasan dan pemerataan jalan masuk yang menjangkau masyarakat pedesaan dan wilayah terpencil lainnya.

Bantuan Rintisan PAUD Baru diperuntukkan bagi: 
  1. Organisasi/lembaga/masyarakat yang akan membentuk lembaga PAUD baru.
  2. Berlokasi di desa yang belum memiliki lembaga PAUD baik dalam bentuk TK/KB/TPA/SPS kecuali membentuk Taman Penitipan Anak (TPA) yang gres di tempat yang telah ditentukan sesuai distribusi;
  3. Pengecualian dari butir 2 harus melalui rekomendasi dari  Direktorat Pembinaan PAUD.
Dana sumbangan ini bersifat hibah yang hanya diberikan  satu kali sebagai dana stimulan dalam pembentukan dan penyelenggaraan rintisan PAUD baru.

Persyaratan Penerima
  1. Memiliki susunan kepengurusan yang ditetapkan oleh  kepala desa/kelurahan (jika dikelola oleh masyarakat) atau oleh ketua lembaga/yayasan (jika dikelola oleh lembaga/yayasan). 
  2. Memiliki surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa di desa/kelurahan tersebut belum memiliki satuan PAUD baik dalam bentuk TK, RA, KB, TPA, maupun SPS.
  3. Khusus lembaga yang akan mendirikan satuan PAUD dalam bentuk TPA harus memiliki surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan bahwa desa/kelurahan tersebut belum memiliki satuan PAUD dalam bentuk TPA bagi Kab/Kota yang sudah terpenuhi satu desa satu PAUD. 
  4. Memiliki daftar calon peserta ajar dengan jumlah anak (sesuai kelompok usia yang akan dilayani) minimal 15 anak untuk TK, KB, dan SPS; sedangkan untuk TPA minimal 10 anak.
  5. Memiliki daftar calon pendidik dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA atau yang sederajat, dengan rasio minimal jumlah pendidik dibanding dengan jumlah peserta ajar untuk kelompok usia di bawah 3 tahun 1:10; untuk kelompok usia 3 dan 4 tahun 1:15; dan untuk kelompok usia 5 dan 6 tahun 1:20. 
  6. Memiliki prasarana yang memadai: (1) Tempat penyelenggaraan PAUD dengan kondisi yang layak dengan melampirkan akte kepemilikan, atau bukti sewa, atau surat pernyataan izin penggunaan tempat dari pemilik/pemegang hak, foto keadaan ruang dalam dan luar bangunan beserta keterangan luas bangunan dan tanah serta kemudahan lain yang dimiliki; (2) Luas lahan yang terdiri dari ruang bermain dalam dan area bermain luar yang sesuai dengan kebutuhan anak; dan (3) tersedia MCK dengan air bersih.
  7. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/ pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif dengan melampirkan fotocopy buku rekening yang menyampaikan nama bank, nama pemilik, dan nomor rekening. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.05/2012 perihal Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga dan Surat Ditjen Perbendaharaan No. S-989/PB/2012 perihal Penyaluran Dana SP2D/SPT pada KPPN, maka Direktorat Pembinaan PAUD menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Bank Penyalur. Demi kelancaran proses penyaluran dana dihimbau calon lembaga akseptor dana sumbangan juga menggunakan rekening bank BRI di wilayah terdekat, apabila menggunakan bank selain BRI akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku, yang dibebankan ke lembaga akseptor bantuan.
  8. Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan atas keberlangsungan penyelenggaraan aktivitas dari ketua penyelenggara yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan (jika dikelola oleh masyarakat) atau ketua lembaga/yayasan (jika dikelola oleh lembaga/yayasan). 
  9. Mengajukan anjuran kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUDNI, Kemdikbud atau Kepala UPT PAUDNI sesuai wilayahnya melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Sekian dan terima kasih biar bermanfaa!!!
Tag : KB, PAUD, SPS, TK, TPA
Back To Top