Oleh
indocarid
Senin, 06 Februari 2017
Info .Pendidikan Keorangtuaan merupakan kegiatan layanan bagi orang bau tanah yang anaknya sedang mengikuti layanan PAUD pada organisasi mitra PAUD ataupun belum mendapat layanan PAUD. Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan yaitu santunan yang diberikan kepada organisasi mitra PAUD terpilih untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Keorangtuaan (Parenting) di organisasi mitra-organisasi mitra binaannya.
Tujuan Pemberian Bantuan yaitu Memberikan dukungan kepada organisasi mitra dan mitra PAUD dalam melakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan, guna meningkatkan pemberdayaan orangtua dalam melaksanaan pendidikan anak usia dini di dalam keluarga. Sasaran dana santunan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan yaitu Organisasi mitra PAUD yang membina kelompok orang bau tanah anak usia dini di masyarakat.
Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan bersifat santunan terbatas. Penentuan akseptor dana santunan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap Proposal pengajuan dana Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan yang diajukan oleh Organisasi mitra PAUD bersangkutan.
Untuk Persyaratan Penerima Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan yaitu sebagai berikut:
- Sudah menyelenggarakan/membina layanan PAUD minimal 2 tahun.
- Jumlah orang bau tanah anak usia dini yang dilayani minimal 50 orang.
- Memiliki akomodasi yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan (Parenting).
- Memiliki rekening bank masih aktif, atas nama organisasi mitra/organisasi sesuai dengan domisili organisasi mitra/ organisasi tersebut.
- Sanggup melakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan sebagai mana diatur dalam Pedoman Teknis Program Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan (Parenting).
- Mengajukan proposal dengan mengacu pada sistematika penyusunan proposal dalam fatwa ini yang ditujukan ke Direktorat Pembinaan PAUD.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI Nomor: S-989/PB/2012, tanggal 6 Desember 2012 bahwa untuk mempercepat penyaluran dana ke masyarakat, maka dalam satu wilayah menggunakan bank yang sama. dimana Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan kebijakan untuk menentukan salah satu jenis bank yang akan digunakan oleh Satuan PAUD pengusul, adapun Bank Operasional tersebut, yaitu PT. Bank BRI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, dan PT. Bank BTN (Persero) Tbk.
Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan untuk 33 organisasi mitra. Besar dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per organisasi mitra. Dana santunan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Keorangtuaan dipergunakan untuk diantaranya yaitu sebagai berikut"
Sekian dan terima Kasih biar Bermanfaat!!