Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Tahapan / Prosedur Pembayaran Dana BOS Untuk Madrasah Swasta Tahun 2015

Info . Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/PP.04/1374/2015 Perihal Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah diantaranya ialah mengenai Tahapan Pembayaran dana BOS Untuk Madrasah Swasta dimana Pembayaran dana BOS untuk madrasah swasta dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan tahap dan Prosedur sebagai berikut :

Pembayaran Langsung (LS)
  1. Pembayaran di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa menggunakan mekanisme pembayaran pribadi (LS)belanja barang/jasa oleh PPK;
  2. Pembayaran hingga dengan Rp 50.000.000,- kepada satu penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran pribadi (LS) belanja barang/jasa oleh PPK;
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat surat perjanjian/kontrak/surat keputusan terhadap pihak penyedia barang/jasa;
  4. Pelaksanaan pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa harus disertai :
    * Bukti perjanjian/kontrak;
    * Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa;
    * Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
    * Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
    * Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;
    * Berita Acara Pembayaran;
    * Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK sesuai (format                 lampiran 4);
    * Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran;
    * Jaminan yang dikeluarkan oleh Bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
  5. PPK dapat menerbitkan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) apabila persyaratan pembayaran tagihan sudah terpenuhi dan sudah diuji secara materil (Iampiran 5).
  6. Dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pembayaran UP/TUP
  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan ajakan UP/TUP kepada Kepala KPPN setempat 
  2. Dalam hal dibutuhkan, KPA dapat mengajukan persetujuan besaran UP melampaui besaran yang ditetapkan sesuai pagu DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan pengajuan rekapitulasi RKAM dari BPP kepada BP;
  3. Pembayaran hingga dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa dapat menggunakan mekanisme UP/TUP melalui PPK dan BPP khusus dana BOS;
  4. Dalam hal pembayaran kepada satu penyedia barang/jasa melebihi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak dapat dilakukan dengan LS, dapat dilakukan dengan UP oleh PPKsetelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas ajakan KPA;
  5. Bendahara Pengeluaran mentransfer dana UP/TUP kepada 8PP khusus BOS melalui rekening sesuai kebutuhan mengacu pad a RKAM;
  6. Penyaluran dana UP kepada BPP oleh BP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA yang dilampiri rincian kebutuhan dana masing-masing 8PP;
  7. Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui BP apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) sehingga BP dapat melaksanakan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA;
  8. Untuk BP yang dibantu oleh beberapa 8PP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP;
  9. Setiap pembayaran UP/TUP oleh BPP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SP8y) yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. SPBy tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran berupa kuitansi/bukti pembelian, faktur pajak dan SSP, dan nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan yang disetujui/disahkan oleh PPK (format lampiran 8);
  10. KPA dapat mengajukan TUP kepada kepala KPPN dalam hal sisa UP pada BP tidak cukup tersedia dengan syarat digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama satu bulan semenjak tanggal SP2D diterbitkan (format lampiran 9);
  11. Apabila penggunaan dan pertanggungjawaban TUP tidak dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan, KPA dapat mengajukan perpanjangan waktu pertanggungjawaban kepada kepala KPPN hingga satu bulan berikutnya (format lampiran 10);
  12. Dalam rangka pelaksanaan mekanisme pencairan dana 80S, kalau dibutuhkan BPP dapat menawarkan uang muka kerja kepada PPK berdasarkan SPBy dilampiri:
    * Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran.
    * Rincian kebutuhan dana.
    * Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja.
  13. Pengajuan pembayaran UP/TUP tahap berikutnya,BPP harus menyiapkan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban kepada BP terhadap UP/TUP yang telah dibayarkan sebelumnya;
  14. Atas penyaluran dana UP/TUP kepada BPP oleh BP, harus disertai kuitansi/bukti penerimaan atas penyaluran dana UP/TUP (bukti transfer) sebanyak 2 (dua) lembar dengan ketentuan lembar kesatu disampaikan kepada BPP sebagai bukti bahwa dana UP/TUP telah diterima oleh BPP dan lembar kedua disimpan oleh Bendahara Pengeluaran.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!
Tag : BOS, BPP, DIPA, UP/TUP
Back To Top