Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Download Buku 4A Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola Portofolio dan PLPG Tahun 2016

Pada tahun 2016 sertifikasi guru dilaksanakan melalui Pendidikan profesi Guru (SG- PPG) untuk guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015 dan Sertifikasi guru dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005.  dan berikut ini Pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola Portofolio dan PLPG
  • Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
  • Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
    • Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
    • Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai kegiatan studi.
    • Apabila hasil penilaian portofolio penerima sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jikalau hasil penilaian portofolio penerima sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi penerima sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau membuatkan diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi penerima sertifikasi tahun berikutnya.
    • Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara manajemen masih ada kekurangan maka penerima harus melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun
  • Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
  • PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat akta pendidik dan penerima yang tidak lulus uji kompetensi diberi kesempatan mengikuti Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan penerima pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya. dua kali ujian ulang. Apabila penerima tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat akta pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mempersiapkan diri secara berdikari untuk menjadi calon penerima sertifikasi tahun berikutnya
Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih diantaranya yaitu sebagai berikut
  • Pola portofolio yang bertatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio, Sertifikasi pola PLPG, dan Peserta yang tidak lulus/tidak menyelesaikan sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya
  • Data penerima di atas didasarkan atas data yang diunggah pada ASG online
Berkas penerima yang memilih pola PLPG secara eksklusif (LPTK mendapatkan dari Disdik Kab/Kota) diantaranya yaitu sebagai berikut:
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, 
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh sekolah tinggi tinggi yang mengeluarkan, 
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan eksklusif (bagi PNS), 
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  • Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan (5 tahun terakhir), dan 
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG dibutuhkan membawa:
  • Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 wacana kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 Tahun 2014), 
  • Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.
  • Disamping itu penerima PLPG dibutuhkan membawa dokumen perangkat pembelajaran, menyerupai silabus, RPP, LKPD, dan rujukan yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.
dan Khusus Guru BK harus membawa diantaranya yaitu sebagai berikut:
  • Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, 
  • Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 wacana bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah, 
  • Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 wacana peminatan penerima didik, 
  • Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, teladan wacana kegiatan BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK. 
Peserta PLPG hanya memiliki kesempatan dua kali pemanggilan (Jika pada pelaksanaan tahap berikutnya Rayon LPTK masih ada rombel yang sesuai)

Peserta yang tidak dapat memenuhi pada panggilan pertama dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, akan dipanggil lagi pada PLPG tahap berikutnya selama rombel mata pelajaran yang relevan masih tersedia (sesuai RAB). 

Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang mampu dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri, dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi tahun berikutnya.

Tata laksana Penyelengggaran PLPG diantaranya sebagai berikut
  • PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki kegiatan studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru penerima PLPG
  • PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi 
    • Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 
    • Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 
    • Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
  • Lokasi pelaksanaan PLPG dapat di wilayah Rayon LPTK penyelenggara dan/atau dipusatkan di kabupaten/kota sekitar daerah guru berasal.
  • Penentuan daerah pelaksanaan PLPG harus memperhatikan kelayakan (representatif dan kondusif) untuk proses pembelajaran dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut
    • Kecukupan dan kelayakan ruangan. 
    • Rasio jumlah penerima dengan luas ruang belajar.
    • Rasio jumlah penerima dengan ruang peerteaching. 
    • Kecukupan dan kelayakan mebeler.
    • Kecukupan dan kelayakan alat bantu/media pembelajaran yang memadai.
Untuk lebih terang dan detailnya silahkan anda unduh Buku 4A Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola Portofolio dan PLPG Tahun 2016 klik disini

Sekian dan terima kasih supaya bermanfaat!!!
Tag : Administrasi
Back To Top