Oleh
indocarid
Sabtu, 23 Januari 2016
Info .
Implementasi Kurikulum 2013 yang menggantikan Kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2013, dimana Program layanan Bimbingan dan Penyuluhan diubah menjadi Bimbingan dan Konseling (BK). Konseling dalam hal ini didefinisikan sebagai pendidikan memiliki arah dan tujuan sebagaimana arah dan tujuan pendidikan.
Arah Pelayanan secara keseluruhan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) agr mencapai misi pendidikan untuk mengoptimalkan potensi penerima didik. Arah Pelayanan Bimbingan dan Konseling terselenggara dalam 5 arah pelayanannya, yaitu:
Pertama, Pelayanan Dasar yakni pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan penerima didik yang paling dasar, dianataranya kebutuhan makan, minum, kebutuhan udara yang segar, dan kesehatan, serta relasi sosio-emosional. Significant persons (Ayah Ibu, guru dan orang-orang yang bersahabat mempunyai peran yang sangat lebih banyak didominasi dalam pemenuhan kebutuhan dasar penerima didik. Guru BK atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak eksklusif dan mendorong para significant persons berperan secara optimal dalam pemenuhan kebutuhan paling elementer ini.
Kedua, Pelayanan Pengembangan yakni pelayanan untuk menyebarkan potensi penerima didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkembangannya.
Ketiga, Pelayanan Arah Peminatan Studi Peserta didik Yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju kepada peminatan penerima didik sesuai dengan konstruksi dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan ini terkait dengan bidang bimbingan belajar, sosial, pribadidan karir dengan menggunakan segenap perangkat yang ada dalam pelayanan BK. Pelayanan peminatan penerima didik ini terkait pula dengan aspek-aspek pelayanan pengembangan tersebut di atas.
Keempat, Pelayanan Teraputik yakni arah pelayanan untuk menangani pemasalahan yang disebabkan oleh hambatan atau terhadap pelayanan dasar, pengembangan, dan Arah peminatan. Berbagai problem tersebut mampu terkait dengan kehidupan pribadi, sosial, kehidupan keluarga, acara belajar, karir. Peran pelayanan ini oleh Konselor atau Guru BK dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengembangan, dan pelayanan peminatan.
Kelima, Pelayanan Diperluas yakni pelayanan dengan sasaran di luar diri penerima didik pada satuan pendidikan, menyerupai personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya peran utama satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi penerima didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara eksklusif ataupun tidak eksklusif dengan acara pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik tersebut di atas.
dalampenerapan arah pelayanan konselor dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan kebuthan dan jadwal layanan yang telah disusun.
Tag :
BK,
Kurikulum 2013