Oleh
indocarid
Senin, 27 Maret 2017
Salah satu kompetensi kepala sekolah/madrasah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah tersebut ialah manajemen tata usaha sekolah/madrasah. Kepala sekolah yang bertugas sebagai pengelola sekolah memiliki peranan yang penting bagi pengembangan sekolah terkait dengan tugasnya tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Kepala Sekolah dibantu oleh Wakil Kepala Sekolah, guru, tenaga manajemen sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di bawah pembinaannya. Agar kegiatan Kepala Sekolah dapat mencapai sasaran optimal dibutuhkan adanya kegiatan kerja Kepala Sekolah yang meliputi kegiatan-kegiatan harian, mingguan, bulanan, caturwulan dan tahunan. Tujuan manajemen perlengkapan ialah untuk menunjukkan layanan secara profesional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah secara efektif dan efisien.
Sarana pendidikan ialah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara eksklusif digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, sedangkan prasarana pendidikan ialah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak eksklusif menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah misalnya taman, jalan ke sekolah. Nawawi (1987) mengklasifikasikannya menjadi 3 (tiga) macam tinjauan berikut: (1) habis tidaknya dipakai; (2) bergerak tidaknya pada ketika digunakan; dan (3) hubungannya dengan proses berguru mengajar
Seorang petugas urusan perlengkapan wajib melaporkan secara bersiklus keadaan barang-barang yang diterima dan dikeluarkan serta hal ikhwal yang terjadi dalam gudang misalnya kerusakan atau kehilangan. kemudian dituangkan kedalam Format Buku Laporan Penggunaan Alat Tulis Kantor ibarat yang tersaji pada gambar berikut ini:
Download Format Buku Laporan Bulanan Penggunaan Alat Tulis Kantor
Sekian dan terima kasih biar bermanfaat!!!
Tag :
Administrasi Sekolah