Oleh
indocarid
Senin, 25 Januari 2016
Info .
Standar Pendidikan Nasional (SPN) yang diatur dalam Perauran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Pendidikan Nasional yang terdiri dari: (1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL), (2) Standar Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), (5). Standar Sarana dan Prasarana (Sarpras), (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan Pendidikan (8). Standar Penilaian Pendidikan.
Mengelola pendidikan di Indonesia bukanlah hal mudah sebab bangsa ini yaitu bangsa yang besar dengan wilayah yang sangat luas sehingga banyak sekali kajian semoga pendidikan di indonesia dapat mencapai tujuannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar.
Memperhatikan kebutuhan pengembangan mutu pendidikan dengan mengikuti perubahan yang terjadi pada tingkat lokal, nasional dan global maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) membuatkan dua standar gres yaitu standar data sistem pendidikan nasional (SPN) dan standar penilaian berbasis teknologi berita dan komunikasi (TIK). dua standar gres ini diturunkan dari 8 standar pendidikan yang sudah ada sebagaimana disebutkan pada adegan awal goresan pena ini.
Standar data Sistem Pendidikan Nasional dapat meningkatkan layanan pendidikan baik untuk pihak internal dalam hal ini pemerintah maupun pihak eksternal yaitu masyarakat sebagai pengguna data,
Salah satu integrasi standar data SPN (Sistem Pendidikan Nasional) yaitu data penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan seluruh penilaian dari mulai penilaian kelas, penilaian sekolah dan penilaian dan penilaian nasional,”
Kriteria Mnimal Standar Penilaian Berbasis TIK diantaranya pengembangan tes, pengembangan aplikasi tes, pengembangan infrastruktur tes, dan pelaksanaan tes. Ruang lingkup lainnya yaitu pelaku penilaian yaitu pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.
Dua Standar Ini akan berlaku secara efektif dan mengikat seluruh sekolah kalau sudah diundangkan dalam peraturan pemerintah.