Oleh
indocarid
Jumat, 29 Januari 2016
Info .
Model Pendidikan Kepramukaaan sebagai ekstrakurikuler wajib diprogramkan dalam 3 model yaitu:1. Model Balok
2. Model Aktualisasi
3. Reguler di Gugus Depan
Itulah desain induk dan model programatik pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam implemetasi kurikulum 2013, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
Kurikululum 2013 menempatkan Pendidikan Kepramukaan sebagai satu-satunya Ekstrakurikuler wajib bagi Pendidikan Dasar dan Menengah, maka seluruh akseptor didik pada tingkat sekolah dasar dan menengah harus mengikuti acara ekstrakurikuler kepramukaan kecuali bagi akseptor didik yang tidak memungkinkan untuk tidak mengikutinya dengan alasan atau kondisi tertentu yang diakui.
Implementasi Pendidikan Kepramukaan sebagai ektrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 dikembangkan dalam Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai berikut:
Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan.
2. Model Aktualisasi
3. Reguler di Gugus Depan
Itulah desain induk dan model programatik pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam implemetasi kurikulum 2013, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib.