Oleh
indocarid
Rabu, 03 Februari 2016
Info .
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo, menilai bahwa Pemahaman para pejabat di Kemdikbud perlu diluruskan.
Alasannya yakni berdasarkan prinsip dan asas hukum, berlaku asas hukum khusus (lex specialis) yang sangat terperinci untuk mengatur dan mengelola guru dasarnya UU Guru dan Dosen (UUGD), bukan berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan perlu banyak membaca UUGD semoga tidak salah ambil kebijakan. Wacana pembatalan santunan profesi guru (TPG) sangat melukai hati guru-guru. Ingat, problem guru harus menggunakan pendekatan UUGD, bukan UU ASN. Kecuali guru sebagai PNS, jikalau ada hal yang belum diatur dalam UUGD," terang Sulistiyo, Minggu (26/9).
Anggota Komite III DPD ini juga kembali mengingatkan pemerintah bahwa tidak semua guru yakni ASN. Guru di sekolah swasta, guru tetap (termasuk guru honorer) itu tidak termasuk ASN. Mereka tetap mempunyai hak untuk memperoleh TPG namun belum diatur penghasilan lainnya menurut ASN.
Sulistiyo kemudian mencontohkan, jikalau ada orang mencuri kayu milik Perhutani, orang tersebut tidak dikenai pasal korupsi walau kayu itu milik pemerintah, tetapi UU Perhutani. Sama halnya juga jikalau orang membeli materi bakar subsidi, pada hal beliau tidak berhak memakainya, orang yang bersangkutan tidak dikenaik pasal korupsi tetapi UU Migas.
"PGRI masih percaya dan akan memegang kesepakatan teguh Jokowi. Jika guru dibohongi, tentu PGRI tidak tinggal diam, terlebih kalau penghasilan pegawai dan pejabat lain naik, malah guru turun, alasannya yakni TPG dihapus. Jangan salahkan guru jikalau mereka berbondong-bondong mendatangi istana menagih kesepakatan presiden," kata Sulistiyo mengancam. (Sumber: jpnn.com)
Itulah gosip mengenai Ribuan Guru Gelar Demo Besar-besaran Andai Tunjangan Profesi Dihapus, semoga bermanfaat
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo, menilai bahwa Pemahaman para pejabat di Kemdikbud perlu diluruskan.
Alasannya yakni berdasarkan prinsip dan asas hukum, berlaku asas hukum khusus (lex specialis) yang sangat terperinci untuk mengatur dan mengelola guru dasarnya UU Guru dan Dosen (UUGD), bukan berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan perlu banyak membaca UUGD semoga tidak salah ambil kebijakan. Wacana pembatalan santunan profesi guru (TPG) sangat melukai hati guru-guru. Ingat, problem guru harus menggunakan pendekatan UUGD, bukan UU ASN. Kecuali guru sebagai PNS, jikalau ada hal yang belum diatur dalam UUGD," terang Sulistiyo, Minggu (26/9).
Anggota Komite III DPD ini juga kembali mengingatkan pemerintah bahwa tidak semua guru yakni ASN. Guru di sekolah swasta, guru tetap (termasuk guru honorer) itu tidak termasuk ASN. Mereka tetap mempunyai hak untuk memperoleh TPG namun belum diatur penghasilan lainnya menurut ASN.
Sulistiyo kemudian mencontohkan, jikalau ada orang mencuri kayu milik Perhutani, orang tersebut tidak dikenai pasal korupsi walau kayu itu milik pemerintah, tetapi UU Perhutani. Sama halnya juga jikalau orang membeli materi bakar subsidi, pada hal beliau tidak berhak memakainya, orang yang bersangkutan tidak dikenaik pasal korupsi tetapi UU Migas.
"PGRI masih percaya dan akan memegang kesepakatan teguh Jokowi. Jika guru dibohongi, tentu PGRI tidak tinggal diam, terlebih kalau penghasilan pegawai dan pejabat lain naik, malah guru turun, alasannya yakni TPG dihapus. Jangan salahkan guru jikalau mereka berbondong-bondong mendatangi istana menagih kesepakatan presiden," kata Sulistiyo mengancam. (Sumber: jpnn.com)
Itulah gosip mengenai Ribuan Guru Gelar Demo Besar-besaran Andai Tunjangan Profesi Dihapus, semoga bermanfaat