Oleh
indocarid
Rabu, 25 Januari 2017
Info . Bagi Setiap Sekolah Menengah Pertama peserta BOS berhak untuk ikut dalam Pelatihan Tata Kelola BOS SMP Tahun 2015 dimana sekolah tersebut yaitu sekolah yang terdapat dalam Dapodikdas). dan Bagi Sekolah yang menolak BOS tetap diundang untuk mengikuti pelatihan (hanya sekolah yang tercantum dalam Dapodikdas). Untuk Peserta pelatihan dari setiap sekolah meliputi :
- Kepala Sekolah
- Bendahara Sekolah
- Perwakilan Komite Sekola
Tujuan dari Pelatihan Tata Kelola SMP tahun 2015 yaitu untu meningkatkan kemampuan pengelola SMP untuk pencapaian mutu pembelajaran yang lebih baik; serta meningkatkan pengetahuan pengelola SMP mengenai sekolah sehat dan aman dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan
Materi Pelatihan terdiri dari
- Modul Tata Kelola
* Penyusunan RKAS;
* Penggunaan dana;
* Laporan keuangan;
* Best practice pengelolaan BOS. - Modul Sekolah Aman, Ramah Anak dan Menyenangkan
* Sekolah aman secara fisik;*
* Sekolah aman secara mental; - Modul Sekolah Sehat
* Pendidikan kesehatan (UKS);
* Pelayanan kesehatan;
* Pembinaan lingkungan sehat
- Pelatihan Provinsi di tingkat pusat
* Anggaran Kegiatan BOS, Direktorat PSMP - Pelatihan Kab/Kota di tingkat provinsi dan pelatihan sekolah di tingkat kabupaten/kota
* Anggaran Kegiatan Dekonsentrasi SMP di SKPD Pendidikan Provinsi
* Anggaran Kegiatan BOS, Direktorat PSMP (Papua, Pap Brt, Maluku, Mal. Utara, NTT dan DKI Jakarta)
Besaran Subsidi yang diterima Peserta Pelatihan yaitu sebagi berikut
- Subsidi Biaya Pelatihan Sekolah Dialokasikan di dekon atau pusat (5 prov);
- Subsidi untuk daerah pelatihan (termasuk kelengkapannya) Rp 250.000,-/ruang/hari;
- Peserta dari sekolah peserta BOS akan menerima subsidi biaya pelatihan;
- Besaran subsidi kepada peserta sekolah: Rp 900.000,-/peserta
- Khusus untuk Papua, Pap. Brt, Maluku, Malut, NTT: Peserta di kota : Rp 900.000,-/peserta;
- Peserta di kabupaten : Rp 2.000.000,-/peserta
Nilai subsidi di atas yaitu besaran maksimal. Besaran dapat diubahsuaikan berdasarkan dana yang tersedia dan jumlah peserta pelatihan sesuai data terbaru; Subsidi kepada peserta sekolah bersifat lumpsum; dan Subsidi digunakan untuk:
- Transportasi peserta ke daerah pelatihan;
- Konsumsi peserta selama mengikuti pelatihan;
- Akomodasi peserta selama pelatihan;
- Keperluan lainnya yang diharapkan peserta untuk mengikuti pelatihan selama 3 hari
Mekanisme Penyaluran Subsidi Adalah Sebagi Berikut;
- Dana akan ditransfer ke rekening sekolah;
- Sekolah (melalui Kepala Sekolah) menyerahkan dana kepada peserta pelatihan yang mewakili sekolah (dilengkapi bukti serah terima);
- Peserta mempertanggungjawabkan dana tersebut berdasar kehadiran pada pelaksanaan pelatihan (bukti daftar hadir yang dibuat oleh panitia pelatihan
- Pengembalian dana dari peserta pelatihan dilakukan dengan setoran ke kas negara menggunakan SSBP;
- Salinan bukti setor harus dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, serta ke Direktorat Pembinaan SMP.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
Tag :
BOS,
Tata Kelola