Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Format RKT dan RKAS Tahun 2017

Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang berpengaruh dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melakukan tugasnya masing-masing; 2) menunjukkan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta menunjukkan dorongan, memacu dan bangun di depan demi kemajuan dan menunjukkan ilham dalam mencapai tujuan. 

Pelaksanaan peran pokok kepala sekolah harus dapat diukur melalui penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud meliputi diantaranya: 
  1. usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala  sekolah; 
  2. peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; 
  3. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya pembinaan dan bimbingan kepada guru; 
  4. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.
Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha menyebarkan sekolah, diantaranya yaitu Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 

A. Menyusun Rencana Kerja Tahunan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) ialah rencana kerja sekolah dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. 

Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang terang mengenai kesiswaan, kurikulum dan aktivitas pembelajaran, pendidik dan  tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.  dalam Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan menyerupai yang ditunjukan pada tabel berikut ini 
 Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pro Format RKT dan RKAS Tahun 2017

Sistematika Rencana Kerja Tahunan diperlihatkan oleh Tabel berikut ini  
 Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pro Format RKT dan RKAS Tahun 2017
 Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pro Format RKT dan RKAS Tahun 2017

B. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja tahunan sekolah meliputi 
  1. sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola; 
  2. penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
  3. kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam  membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
  4. pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya, mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian Keuangan. 
Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah merupakan aktivitas yang dilakukan sekolah selama satu tahun yang diperinci dengan pembiayaannya. teladan format RKAS.
 Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pro Format RKT dan RKAS Tahun 2017
Back To Top