Oleh
indocarid
Selasa, 11 April 2017
Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya. dan Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. dan berikut ini yaitu referensi gambar surat permohonan cuti sakit
Bagi teman-teman guru yang sedang membutuhkan referensi surat permohonan cuti sakit berikut ini kami sajikan khusus untuk teman-teman semua, dimana file kami sediakan dengan bentuk word yang mampu anda edit dan isikan
Download Format Surat Permohonan Cuti Sakit
Sekian dan terima kasih supaya bermanfaat!!!
Tag :
Administrasi Sekolah