Oleh
indocarid
Selasa, 11 April 2017
Seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan, dimana Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan;
Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti; kemudian cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menawarkan cuti. namun cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. dan Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh.
Seperti yang dijelaskan diatas bahwa untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti dan berikut ini ialah gambar surat permohonan cuti Besar :
Bagi sobat guru yang dikala ini membutuhkan format surat permohonan cuti besar berikut ini kami sajikan untuk teman-teman semua, dimana file yang tersedia dibawah ini berbentuk word yang mampu eksklusif anda edit dan isikan:
Download Format Surat Permohonan Cuti Besar
Sekian dan terima kasih agar bermanfaat!!!
Tag :
Administrasi Sekolah