Oleh
indocarid
Rabu, 12 April 2017
Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting, dan yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting yaitu cuti yang disebabkan diantaranya yaitu ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku pegawai negeri sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; dan melangsungkan perkawinan yang pertama dan karena alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Untuk menerima cuti karena alasan penting, pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengajukan ajakan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti. berikut ini yaitu pola gambar permohonan cuti karena alasan penting.
Bagi sahabat guru yang ketika ini sedang membutuhkan format surat permohonan cuti karena alasan penting berikut ini kami sajikan untuk teman-teman semua format surat permohonan cuti karena alasan penting yang mampu anda unduh pada link yang telah tersedia berikut ini
Download Format Surat Permohonan Cuti Karena Alasan Penting
Sekian dan terima kasih biar bermanfaat!!!!
Tag :
Administrasi Sekolah