Oleh
indocarid
Jumat, 07 April 2017
Berdasrkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 ihwal Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial dan Salah satu kompetensi kepala sekolah/madrasah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 ihwal Standar Kepala Sekolah/Madrasah tersebut yaitu manajemen tata usaha sekolah/madrasah. Kepala sekolah yang bertugas sebagai pengelola sekolah memiliki peranan yang penting bagi pengembangan sekolah terkait dengan tugasnya tersebut.
Surat ajakan merupakan surat pemberitahuan kepada sesorang untuk menghadiri suatu program pada waktu dan daerah yang telah ditentukan. Pengurusan surat merupakan bab dari manajemen kantor sekolah dan dilaksanakan oleh petugas tata usaha sekolah. Pengurusan surat meliputi mencatat, mengarahkan, dan megendalikan surat baik surat masuk maupun surat ke luar. kalau kepala sekolah akan mengadakan rapat dengan para guru maka terlebih dahulu, sekolah harus mempersiapkan buku daftar hadir penerima rapat ibarat gambar yang tersaji berikut ini:
Download Template Buku Daftar Hadir Peserta Rapat
Sekian dan terima kasih biar bermanfaat!!!!
Tag :
Administrasi Sekolah