Oleh
indocarid
Minggu, 17 Januari 2016
Info .
Bagi orang renta yang tinggal di Jakarta dan memiliki anak memasuki usia sekolah atau naik jenjang ke tingkat berikutnya dan hendak memasukan putra-putrinya ke sekolah Negeri, mudah-mudahan berita yang kami sajikan berikut dapat bermanfaat.
Dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Paparan mengenai aktivitas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2016/2017.
Mekanisme Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016/2017 yakni sebagai berikut:
1. Mengisi data secara daring (online), verifikasi berkas di satuan pendidikan
2. Setelah verifikasi, calon penerima didik gres memilih sekolah tujuan, maksimal :
- 3 (tiga) sekolah
- 3 (tiga) jadwal untuk SMA
- 3 (tiga) paket keahlian untuk SMK
3. Kuota luar provinsi DKI Jakarta sebesar 5% dari daya tampung
4. Kuota berprestasi sebesar 5% dari daya tampung
5. Kuota PPDB jalur umum :
Sedangkan tahapan yang wajib dilalui oleh penerima didik gres yakni sebagai berikut:
1. Tahap Pra Pendaftaran
2. Tahap Pendaftaran
3. Tahap Pengumuman hasil
4. Tahap Lapor Diri
Secara rinci berita ini dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Download: Paparan PPDB 2016/2017 DKI Jakarta
4. Kuota berprestasi sebesar 5% dari daya tampung
5. Kuota PPDB jalur umum :
- SD : 35%
- SMP dan SMA : 35%
- SMK : 90%
- SD : 60%
- SMP dan SMA : 55%
- SMK tidak diberlakukan zonasi.
Sedangkan tahapan yang wajib dilalui oleh penerima didik gres yakni sebagai berikut:
1. Tahap Pra Pendaftaran
2. Tahap Pendaftaran
3. Tahap Pengumuman hasil
4. Tahap Lapor Diri
Secara rinci berita ini dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Download: Paparan PPDB 2016/2017 DKI Jakarta
Tag :
Humaniora,
Pendidikan