Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana Bantuan Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015

Info .Mekanisme Penyaluran Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar disalurkan dalam bentuk uang melalui Pembayaran Langsung (LS) kepada peserta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2012 ihwal Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara /Lembaga. Penyalurannya dapat dilakukan dengan cara:
  1. Dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening peserta sumbangan sosial pada bank/lembaga penyalur; Dalam hal ini manfaat dari DIPA Satker oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pribadi ditransfer ke rekening siswa peserta Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
  2. Dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening bank/lembaga penyalur; Dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuka rekening pada bank/ lembaga penyalur dengan mengajukan izin pembukaan rekening pada bank/lembaga penyalur melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ke Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud pada poin 2 dapat disalurkan dengan cara:
    a. Pemindahbukuan dari rekening bank/lembaga penyalur ke rekening siswa peserta Manfaat Program Indonesia Pintar;
    b. Pemberian uang tunai dari rekening bank/lembaga penyalur kepada peserta Manfaat Program Indonesia Pintar oleh petugas bank/lembaga penyalur.
Untuk siswa madrasah swasta, pencairan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang memiliki alokasi anggaran Program BSM/Indonesia Pintar pada DIPA nya atau oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memiliki alokasi anggaran Program BSM/Indonesia Pintar pada DIPA kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Sedangkan madrasah negeri yang memiliki DIPA dan telah mengalokasikan anggaran Program BSM/Indonesia Pintar, melaksanakan pencairan secara berdikari sesuai ketentuan Pengunaan rekening peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar ialah rekening atas nama siswa peserta manfaat. Penggunaan rekening atas nama madrasah tidak diperkenankan. Penjelasan ihwal mekanisme penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar, ialah sebagai berikut :

Dari rekening kas umum negara ke rekening peserta manfaat Program BSM/ Indonesia Pintar pada bank/lembaga penyalur. Tahapan yang dilakukan sebagai berikut :
  1. Memastikan kepemilikan rekening di bank/lembaga penyalur untuk siswa yang telah ditetapkan sebagai calon peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
  2. Mengajukan SPM ke KPPN setempat disertai salinan SK Penetapan Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar serta rekapitulasi peserta manfaat tersebut.
  3. KPPN mentransfer manfaat Program BSM/Indonesia Pintar ke rekening siswa.
Penyaluran Melalui Bank/Lembaga Penyalur
Bagi satuan kerja yang akan menyalurkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar melalui Bank/lembaga Penyalur, harus memberikan permohonan izin pembukaan rekening penyaluran manfaat tersebut ke Dirjen Perbendaharaan - Kementerian Keuangan melalui Kementerian Agama. Bagi Madrasah Negeri yang akan memberikan permohonan izin atas pembukaan rekening tersebut dilakukan secara kolektif melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan tetap menyertakan Lembar Pernyataan Penggunaan Rekening. 

Proses pengajuan ini dilakukan setelah dilakukannya Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Bank/lembaga penyalur ihwal penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan ketentuan lainnya. Isi Perjanjian Kerjasama harus sesuai dengan ketentuan. Adapun tahapan proses penyaluran melalui bank/lembaga penyalur ialah sebagai berikut :
  1. Memastikan kepemilikan rekening bank/ lembaga penyalur yang dimiliki oleh siswa. Bagi siswa yang belum memiliki rekening dapat membuat rekening pada bank secara berdikari atau dapat dibuat secara kolektif oleh Satuan Kerja yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Bank/lembaga penyalur dalam penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
  2. Membuat dokumen pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dilampiri surat persetujuan penggunaan rekening penyalur dan daftar siswa peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar. Dalam hal proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), pencantuman nomor rekening menggunakan nomor rekening penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar Satuan Kerja sambil menunggu proses penerbitan rekening selesai.
  3. Mengajukan SPM ke KPPN disertai surat izin yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.
  4. KPPN menyalurkan manfaat Program BSM/Program Indonesia Pintar ke rekening bank/lembaga penyalur.
  5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota /Madrasah Negeri memberikan daftar siswa peserta manfaat Program BSM/ Indonesia Pintar ke Bank/lembaga Penyalur.
  6. Bank/lembaga penyalur menyalurkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar ke rekening siswa. Proses penyaluran manfaat dari rekening penyalur ke rekening siswa maksimal 30 hari semenjak manfaat diterima dan dibukukan di rekening penyalur. Bila manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tidak disalurkan dalam batas waktu tersebut, manfaat harus dikembalikan ke kas negara, untuk diajukan kembali sisa manfaat tersebut sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
  7. Bank/lembaga Penyalur melaporkan penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar secara terpola kepada Satuan Kerja sesuai perjanjian kerjasama. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota /Madrasah Negeri memberikan info kepada madrasah ihwal daftar siswa peserta manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar diberikan kepada siswa sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam pengambilan manfaat tersebut, siswa mendatangi Bank/lembaga Penyalur terdekat dengan ditemani orangtua/guru jikalau diperlukan. 

Satker yang menyalurkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dengan Pihak Madrasah selaku peserta kuasa harus segera menyerahkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar kepada siswa atau orang renta yang bersangkutan dan membuat daftar penerimaan pengambilan manfaat tersebut sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima oleh masing-masing siswa/orangtua dan ditandatangani siswa atau orang renta sebagai bukti penerimaan.
Baca Juga : Jadwal Penyaluran dan Besaran Dana Bantuan Program BSM / Indonesia Pintar yang di Terima Siswa Madrasah Untuk Tahun 2015
Baca Juga :  Persyaratan dan Kriteria Penerima Bantuan Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!!
Tag : BSM, DIPA, KIP, KPA, MOU
Back To Top