Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Pedoman Pengajuan PIP-BSM SMK dan Pertanian/Kemaritiman 2015

Info .
Salah satu permasalahan dunia pendidikan di tanah air ialah masih tingginya angka putus sekolah terutama pendidikan menengah. tingginya angka anak putus sekolah disebabkan oleh faktor ekonomi hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data survey SUSENAS BPS 2010 yang mengungkapkan bahwa bahwa 75,7% angka putus sekolah disebabkan oleh faktor ekonomi (alasan ekonomi), baik karena tidak memiliki biaya (67%), maupun karena anak harus bekerja (8,7%).

Pemerintah menyadari fenomena ini bahwa masyarakat miskin tidak akan bisa melanjyutkan pendidikan ke jenjang menengah kalau tidak dibantu oleh pemerintah, oleh karena itu dikeluarkanlah aneka macam kebijakan yang berpihak kepada golongan masyarakat dalam kategori miskin (pro poor policy) dengan tujuan meningkat jalan masuk masyarakat miskin untuk dapat menyekolahkan anak-anaknya 

Untuk jenjang pendidikan Menengah Kejuruan (SMK) pemerintah menawarkan prioritas kepada dua golongan yaitu siswa yang memiliki KPS/KKS/KIP serta Siswa yang sedang menempuh pendidikan di SMK Rumpun Pertanian dan Pelayaran/Kemaritiman.

Program ini diperuntukan kepada 527.689 Siswa SMK dengan besaran dana yang diberikan sebesar Rp. 1.000.000/siswa/tahun, dengan pengambilan data berdasarkan aplikasi dapodikmen.

Danan yang diterima oleh siswa dapat sepenuhnya digunakan untuk membantu keperluaan langsung siswa, antara lain untuk membiayai hal-hal berikut:
  1. Buku dan alat tulis sekolah;  
  2. Pakaian dan perlengkapan sekolah : (sepatu, tas, dll);
  3. Transportasi siswa ke sekolah;
  4. Uang saku siswa ke sekolah;
  5. Iuran bulanan sekolah.
Upaya pemerintah ini akan berjalan dengan sukses kalau semua stakeholder melakukan kegiatan ini dengan akad yang  kuat dengan prinsip yang akuntabel dan transparan, serta mengikuti semua ketentuan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Dit PSMK. biar bermanfaat
Dowonload: Petunjuk Teknis Penyaluran BSM/PIP SMK dan Pertanian/Kemaritiman 2015
Back To Top