Oleh
indocarid
Jumat, 20 Januari 2017
Info . Wajib Pajak ialah orang eksklusif atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dan ketentuan pajak dalam pengelolaan BOS SMA mengacu pada peraturan perundang‐ undangan yang berlaku, antara lain ialah sebagai berikut :
- Pajak dipungut untuk setiap transaksi sesuai ketentuan.
- Pajak yang sudah dipungut wajib disetorkan melalui Bank Persepsi/Kantor Pos dengan menggunakan blanko Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Pelaporan pajak dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Pembebanan biaya materai sebesar Rp 3.000,00 untuk transaksi pembelian diatas Rp 250.000,00 s.d. Rp 1.000.000,00 dan biaya materai Rp 6.000,00 untuk transaksi pembelian diatas Rp 1.000.000,00
Kewajiban perpajakan terkait dengan penggunaan dana BOS SMA pada daftar penggunaan dana termasuk untuk transportasi dan konsumsi mengikuti hal‐hal sebagai berikut:
- Bagi Bendaharawan/Pengelola BOS SMA pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS SMA mengikuti hal‐hal sebagai berikut:
a. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%;
b. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk pembelian lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
Namun demikian untuk nilai pembelian ditambah PPN dengan jumlah tidak melebihi Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah‐pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh non Pengusaha Kena Pajak. - Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS SMA pada Sekolah Bukan Negeri ialah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan /pengelola BOS SMA pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait atas penggunaan dana BOS SMA untuk belanja barang sebagaimana tersebut diatas adalah:
- Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, alasannya tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;
- Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).
Bagi Bendaharawan/Pengelola BOS SMA pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS SMA mengikuti hal‐hal sebagai berikut:
- Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%;
- Tidak perlu memungut PPN atas pembelian buku‐buku pelajaran umum, kitab suci dan buku‐buku pelajaran agama(PPN yang terutang dibebaskan);
- Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku‐buku yang bukan buku‐buku umum, kitab suci dan buku‐buku pelajaran agama.
Namun demikian untuk nilai pembelian ditambah PPN dengan jumlah tidak melebihi Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah‐pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh non Pengusaha Kena Pajak.
- Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, alasannya tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;
- Tidak perlu memungut PPN atas pembelian buku‐buku pelajaran umum, kitab suci dan buku‐buku pelajaran agama (PPN yang terutang dibebaskan);
- Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku‐buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama.
- Tenaga hebat dari pegawai non PNS sebagai penerima kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor;
- Tenaga hebat dari pegawai PNS diatur sebagai berikut :
a. Golongan I dan I I dengan tarif 0% (nol persen).
b. Golongan I I I dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
c. Golongan I V dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.
Kewajiban perpajakan terkait dengan penggunaan dana BOS SMA untuk upah perbaikan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah mengikuti hal‐hal sebagai berikut:
- Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata‐ rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata‐rata penghasilan sehari melebihi Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Sekian dan terima kasih agar bermanfaat!!!