Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Besaran dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan Penyelenggaran Rintisan PAUD Baru

Info .Dalam rangka peningkatan pemerataan susukan layanan PAUD sampai menjangkau seluruh lapisan masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk menunjukkan perhatian terhadap penyelenggaraan aktivitas PAUD. Salah satu bentuknya, pada tahun 2014 ini Pemerintah menyediakan sumbangan dana bagi pembentukan PAUD gres untuk desa yang benar-benar belum ada PAUD nya dalam rangka perluasan akses.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini secara institusi memiliki peran pokok melakukan penyiapan materi perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang PAUD, serta berkewajiban untuk terus memperluas layanan, meningkatkan mutu dan memperkuat kelembagaan PAUD di lapangan. Oleh karena itu banyak sekali aktivitas terus dikembangkan untuk menunjukkan layanan PAUD dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Melihat kenyataan masih rendahnya APK PAUD yaitu untuk kelompok usia 3-6 tahun gres mencapai 63,01% dan masih sekitar 23.516 desa yang belum terjangkau layanan PAUD, maka Direktorat Pembinaan PAUD pada tahun 2014 ini masih menggulirkan aktivitas Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru.

Dana Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru yaitu dukungan dana untuk pembentukan dan penyelenggaraan layanan Program PAUD Baru dalam bentuk TK, KB, TPA, atau Satuan PAUD Sejenis. Satuan PAUD Sejenis dapat berbentuk Pos PAUD, PAUD berbasis Pendidikan Al-Quran/lembaga keagamaan Islam, PAUD berbasis Sekolah Minggu/lembaga keagamaan Kristen/Katolik, atau bentuk lain yang sejenis.

Dana sumbangan rintisan lembaga PAUD gres disediakan oleh Direktorat Pembinaan PAUD yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) PAUD tahun anggaran 2014.

Besarnya dana sumbangan penyelenggaraan rintisan PAUD Baru maksimal sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diubahsuaikan dengan jumlah anak yang akan dikelola Satuan PAUD dengan ketentuan sebagai berikut :
Dalam rangka peningkatan pemerataan susukan layanan PAUD sampai menjangkau seluruh lapisan m Besaran dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan Penyelenggaran Rintisan PAUD Baru
Dalam rangka peningkatan pemerataan susukan layanan PAUD sampai menjangkau seluruh lapisan m Besaran dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan Penyelenggaran Rintisan PAUD Baru
Baca Juga : Cara Penyusunan dan Pengajuan Proposal Untuk Pengajuan Dana Bantuan Rintisan PAUD Baru
Baca Juga : Persyaratan Bagi Lembaga Calon Penerima Dana Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfat!!!! 
Tag : KB, PAUD, SPS, TK, TPA
Back To Top