Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Seleksi Administratif dan Seleksi Akademik Merupakan Prosedur Rekrutmen dan Seleksi Calon Peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP T.A 2015

Info . Untuk Meningkatkan kualitas sumberdaya insan dan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran dan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Maka Pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperlihatkan Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP. 

Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP ialah dana pertolongan yang diberikan kepada Guru untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan strata dua (S-2) pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat. Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP ini bersifat terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu dua tahun atau empat semester.

Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini bertujuan untuk memperlihatkan dana pertolongan bagi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk meningkatkan kualifikasi lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2) pada program/sekolah pascasarjana perguruan tinggi Pemerintah yang diberi mandat.

Untuk Prosedur Rekrutmen dan seleksi calon penerima jadwal peningkatan kualifikasi S-2 bagi Guru SMP tahun 2015 dilakukan melalui dua tahap, yakni tahap:1) seleksi administratif, dan (2) seleksi akademik

Rekrutmen Calon Peserta 
Melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas - Kemdikbud melaksanakan rekrutmen calon penerima dengan prosedur sebagai berikut.
  • Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud menginformasikan jadwal peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan mengunggah melalui www. http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id .
  • Dinas Pendidikan Provinsi memberikan berita jadwal peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan berita jadwal peningkatan kualifikasi S-2 bagi guru SMP Tahun 2015 kepada Guru SMP di tempat setempat.
  • Guru SMP yang berminat mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan melengkapi semua persyaratan.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menghimpun daftar calon penerima yang sudah melengkapi persyaratan dan mengirimkannya ke Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Calon Peserta yang telah mendaftar atau menyerahkan berkas pendaftaran ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat menginformasikannya kepada Direktorat Pembinaan PTK Dikdas melalui email subditptksmp@gmail.com .
Seleksi Administratif
Dengan menggunakan kriteria calon penerima pada butir 1, Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud melaksanakan seleksi administratif terhadap ajuan calon penerima dari setiap provinsi mulai tanggal 25 Mei 2015 hingga dengan 26 Juni 2015.

Seleksi Akademik
Calon penerima yang lulus dalam seleksi administratif akan diundang oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud pada awal bulan Juli 2015, untuk mengikuti seleksi akademik. Seleksi akademik akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara bersama Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas -Kemdikbud dengan prosedur sebagai berikut.
  1. Seleksi akademik akan didasarkan pada hasil: a) Tes Potensi Akademik (TPA): mengukur kapasitas calon untuk menyelesaikan tugas-tugas akademik (scholastic aptitude). b) Tes Kemampuan Bahasa Inggris: mengukur kemampuan calon dalam memahami teks berbahasa Inggris (reading comprehension).
  2. Skor simpulan untuk setiap penerima didasarkan pada penggabungan hasil TPA dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris dengan bobot 70 (TPA) : 30 (Tes Bahasa Inggris).
  3. Penentuan kelulusan akan didasarkan pada urutan skor simpulan dengan mempertimbangkan proporsi antardaerah, peminat, dan antar bidang studi.
  4. Hasil seleksi akademik akan diumumkan oleh perguruan tinggi penyelenggara melalui Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud pada ahad ketiga bulan Juli 2015, untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
Back To Top