Oleh
indocarid
Kamis, 23 Maret 2017
Bagi Para calon penerima mendaftar secara online melalui SIMPATIKA ke kuota yang dibuka oleh PT/LPTK penyelenggara sesuai dengan bidang sertifikasi. Pada dikala mendaftar calon penerima juga mengunggah scan dokumen asli sebagian persyaratan yang terdiri dari: Ijazah S1/D4 dan SK awal sebagi guru PNS atau SK Guru Tetap Yayasan;
Setelah menyelesaikan semua proses pendaftaran, calon penerima mencetak 2 (dua) rangkap format Pakta Integritas dari SIMPATIKA yang menyatakan kebenaran dari berkas persyaratan yang diberikan yang sudah ditanda tangani calon peserta; dimana Calon penerima mengirimkan 1 (satu) rangkap berkas persyaratan sesuai yang tertera di SIMPATIKA ke Kankemenag kabupaten/kotauntuk diverifikasi
Selanjutnya calon penerima yang lolos proses seleksi wajib menunjukkan konfirmasi persetujan penerima Sertifikasi PLPG melalui SIMPATIKA. Jika calon penerima tidak baiklah maka dinyatakan mengundurkan diri dan digantikan dengan calon penerima lain.
Peserta yang lolos verifikasi oleh Kankemenag kab/Kota dapat mencetak format A1 kemudian meminta persetujuan Kankemenag dengan meminta tanda tangan; Guru melengkapi berkas dokumen yang disyaratkan untuk diberikan ke PT/LPTK tujuan paling lambat 2 ahad setelah pengumuman penetapan penerima sertifikasi guru;
Setelah calon penerima dinyatakan lolos seleksi, Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2017 wajib mengirimkan berkas ke PT/LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang. Peserta dapat berkoordinasi dengan Kankemenag kabupaten/Kota, mengirimkan sendiri berkas persyaratan melalui Paket Pos, atau eksklusif diantarkan kalau memungkinkan. Adapun data pendukung yang harus dilengkapi oleh penerima sertifikasi guru ketika dilakukan verifikasi dan validasi ulang oleh PT/LPTK adalah:
- Format A1 yang telah ditanda tangani oleh Kankemenag Kabupaten/Kota;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/DIII (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebaga berikut:
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertais/kopertis.
- Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan pengesahan dari Direktorat Pendidikan Tinggi Islam/ Direktorat Jenderal Belmawa Kementerian Ristek Dikti.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian peran mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian peran mengajar 2 (tahun) tahun terakhir secara berturut-turut.
- Surat ijin berguru atau surat keterangan berguru dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
- Pakta Integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
#Terima Kasih Semoga Bermanfaat
Tag :
Guru Madrasah,
Sertifikasi guru