Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Format Penilaian Sikap Teknik Observasi Kurikulum 2013 Revisi 2017

Penilaian sikap ialah penilaian terhadap kecenderungan perilaku akseptor didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina perilaku serta kebijaksanaan pekerti akseptor didik. 

Pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4. Dengan demikian aspek sikap untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn dibelajarkan secara eksklusif (direct teaching) maupun tidak eksklusif (indirect teaching) yang memilik dampak instruksional (instructional effect) dan memiliki dampak pengiring (nurturant effect). 

Sedangkan untuk mata pelajaran lain, tidak terdapat KD pada KI-1 dan KI-2. Dengan demikian aspek sikap untuk mata pelajaran selain Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn tidak dibelajarkan secara eksklusif dan memiliki dampak pengiring dari pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4. 
Meskipun demikian penilaian sikap spiritual dan sikap sosial harus dilakukan secara berkelanjutan oleh semua guru, termasuk guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas, melalui observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari aneka macam sumber. Penilaian sikap merupakan bab dari pembinaan dan penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial akseptor didik yang menjadi peran dari setiap pendidik. Penanaman sikap diintegrasikan pada setiap pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Selain itu, dapat dilakukan penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) dalam rangka pembinaan dan pembentukan aksara akseptor didik, yang karenanya dapat dijadikan sebagai salah satu data untuk konfirmasi hasil penilaian sikap oleh pendidik. Hasil penilaian sikap selama periode satu semester dilaporkan dalam bentuk predikat sangat baik, baik, cukup, atau kurang serta deskripsi yang menggambarkan perilaku akseptor didik. 

Penilaian sikap dilakukan oleh semua guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas, serta warga sekolah. Teknik penilaian sikap dijelaskan pada bagan berikut.


Observasi dalam penilaian sikap akseptor didik merupakan teknik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku. Asumsinya setiap akseptor didik pada dasarnya berperilaku baik sehingga yang perlu dicatat hanya perilaku yang sangat baik (positif) atau kurang baik (negatif) yang muncul dari akseptor didik. Catatan hal-hal sangat baik (positif) digunakan untuk menguatkan perilaku positif, sedangkan perilaku kurang baik (negatif) digunakan untuk pembinaan. Hasil observasi dicatat dalam jurnal yang dibuat selama satu semester oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas.

Jurnal memuat catatan sikap atau perilaku akseptor didik yang sangat baik atau kurang baik, dilengkapi dengan waktu terjadinya perilaku tersebut, dan butir-butir sikap. Berdasarkan jurnal semua guru yang dibahas dalam rapat dewan guru, wali kelas membuat predikat dan deskripsi penilaian sikap akseptor didik selama satu semester.  Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian sikap dengan teknik observasi: 
  1. Jurnal digunakan oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas selama periode satu semester. 
  2. Jurnal oleh guru mata pelajaran dibuat untuk seluruh akseptor didik yang mengikuti mata pelajarannya. Jurnal oleh guru BK dibuat untuk semua akseptor didik yang menjadi tanggung jawab bimbingannya, dan jurnal oleh wali kelas digunakan untuk satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya. 
  3. Hasil observasi guru mata pelajaran dan guru BK dibahas dalam rapat dewan guru dan selanjutnya wali kelas membuat predikat dan deskripsi sikap setiap akseptor didik di kelasnya. 
  4. Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada butir-butir sikap (perilaku) yang hendak ditumbuhkan melalui pembelajaran yang ketika itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi dapat mencakup butir-butir sikap lainnya yang ditanamkan dalam semester itu, kalau butir-butir sikap tersebut muncul/ditunjukkan oleh akseptor didik melalui perilakunya. 
  5. Catatan dalam jurnal dilakukan selama satu semester sehingga ada kemungkinan dalam satu hari perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik muncul lebih dari satu kali atau tidak muncul sama sekali. 
  6. Perilaku akseptor didik selain sangat baik atau kurang baik tidak perlu dicatat da dianggap akseptor didik tersebut menyampaikan perilaku baik atau sesuai dengan norma yang diharapkan. 
Contoh format dan pengisian jurnal guru mata pelajaran 

Jika seorang akseptor didik menyampaikan perilaku yang kurang baik, guru harus segera menindaklanjuti dengan melaksanakan pendekatan dan pembinaan, secara bertahap akseptor didik tersebut dapat menyadari dan memperbaiki sendiri perilakunya sehingga menjadi lebih baik. Tabel 4.2 dan Tabel 4.3 berturut-turut menyajikan pola jurnal penilaian sikap spiritual dan sikap sosial yang dibuat oleh wali kelas dan/atau guru BK. Satu jurnal digunakan untuk satu kelas jangka waktu satu semester.



Back To Top