Oleh
indocarid
Kamis, 23 Maret 2017
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh penerima didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai teladan penilaian dan sekolah juga harus menentukan ketuntasan berguru minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk memutuskan seorang penerima didik sudah tuntas atau belum. KKM menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh alasannya yaitu itu KKM setiap tahun perlu dievaluasi dan diperlukan secara bertahap terjadi peningkatan KKM.
KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas penerima didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.
- Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
- Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas penerima didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
- Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah penerima didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, pemberian dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah. Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat digambarkan pada alur sebagai berikut:
- Menetapkan KKM setiap kompetensi dasar (KD), yang menggunakan kriteria analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik penerima didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), serta guru dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung);
- Menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran;
- Menetapkan KKM pada tingkatan kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas; dan
- Menetapkan KKM satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkatan kelas X, XI, dan XII dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran.
Contoh kriteria dan skala penilaian penetapan KKM, Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.
Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut
Misalkan aspek daya dukung mendapat skor 90
aspek kompleksitas mendapat skor 70
aspek intake mendapat skor 65
Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut
Dalam menetapkan nilai KKM-KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memperlihatkan bobot berbeda untuk masing-masing aspek. Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, guru dan daya dukung tinggi, serta intake penerima didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
Setelah satuan pendidikan menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikan membuat interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas sekolah. Kategori kualitas sekolah dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat C dan secara bertahap satuan pendidikan meningkatkan kategorinya sesuai dengan peningkatan mutu satuan pendidikan. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuat menyerupai contoh pada tabel berikut. Misalnya KKM satuan pendidikan = N (besar nilai N
yaitu bilangan asli < 100)
Satuan pendidikan menentukan satu KKM untuk semua mata pelajaran baik pada satu tingkat kelas maupun tingkat sekolah. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, satuan pendidikan dapat menetapkan satu KKM yang sama dengan mempertimbangkan nilai terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran. Misalnya, SMA Indonesia Cerdas memiliki KKM mata pelajaran terendah= 63 dan tertinggi= 65. Jika ditentukan reratanya maka diperoleh 64. Berdasarkan hasil analisis tersebut maka SMA “Indonesia Cerdas” dapat menentukan satu KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran berdasarkan rata-rata yaitu 64, atau berdasarkan nilai terendah yaitu 63, atau mampu juga nilai diantara 63 dan 65 sesuai janji bersama melalui rapat Dewan Guru. Model interval nilai dan predikat menggunakan satu ukuran. Pada contoh di atas SMA “Indonesia Cerdas” memiliki satu KKM yaitu 64, maka interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan tabel yang sama
Download Format KKM Kurikulum 2013 Revisi tahun 2017
Download Format KKM Kurikulum 2013 Revisi tahun 2017
Tag :
KKM