Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Pelaksanaan Penilaian Akseptabilitas Kepala Sekolah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menawarkan pola dalam prosedur pengangkatan calon kepala sekolah/madrasah, sebagaimana dinyatakan dalam Bab 4 Pasal 9 yaitu: (1) Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah; (2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya; (3) Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan; (4) Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai peran tambahan.

Penilaian akseptabilitas ialah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah di mana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan. 

Pelaksanaan penilaian akseptabilitas bagi calon kepala sekolah/madrasah dapat dilaksanakan di kantor dinas pendidikan atai kantor wilayah kemenag provinsi. Adapun substansi sebagai rambu-rambu dalam penilaian akseptabilitas calon kepala sekolah/madrasah, adalah:
  1. Kesesuaian latar belakang pendidikan dan keahlian calon dengan karakteristik sekolah/madrasah;
  2. Relevansi visi, misi dan taktik yang ditulis calon kepala sekolah/madrasah;
  3. Kesesuaian syarat-syarat guru yang diberi peran pelengkap sebagai kepala sekolah/madrasah ibarat tercantum pada Permendiknas No. 28 Tahun 2010 Bab 2 Pasal 2.
  4. Kesesuaian pengalaman calon kepala sekolah/madrasah yang relevan dengan karakteristik sekolah yang dituju
  5. Kesesuaian kemampuan bahasa dan budaya calon terhadap kondisi sosial budaya masyarakat di sekitar sekolah.
Berikut ini ialah Kriteria dan Indikator Penilaian Akseptabilitas
 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Pelaksanaan Penilaian Akseptabilitas Kepala Sekolah



Terima kasih dan Semoga Bermanfaat
Back To Top