Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Inilah Berkas/Dokumen PLPG Yang Harus di Siapkan Guru Peserta Sertifikasi

Sertifikasi guru tahun 2017 dilakukan melalui rujukan PLPG dengan melibatkan aneka macam institusi ibarat Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan LPTK Rayon dan Subrayon.

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG yaitu guru yang memenuhi ketententuan sebagai berikut. 
  • Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015. 
  • Diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat manajemen dan syarat UKG dengan skor minimal 60
Sebelum pelaksanaan PLPG, akseptor wajib melaksanakan kegiatan pembekalan melalui berguru mampu bangun diatas kaki sendiri 2 (dua) sumber berguru (pedagogik dan bidang studi) selama 2-3 bulan dengan bimbingan mentor. Pelaksanaan mentoring sekurang-kurangnya 4 kali melalui tatap muka dan/atau online, bergantung jarak lokasi akseptor dengan lokasi mentor. 

Secara detailnya berikut ini yaitu jenis kegiatan/aktivitas yang harus dilakukan oleh Guru akseptor sertifikasi dan diantaranya yaitu sebagai berikut:
  1. mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota.
  2. mempelajari aneka macam persyaratan akseptor sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta).
  3. menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfotodituliskan nama dan nomor peserta). 
  4. mengikuti ketentuan berikut.
    • Menyiapkan berkas PLPG berupa: 
      • fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan; 
      • fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait; 
      • fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;
      • SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan 
      • Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidika kabupaten/kota.
  dilakukan melalui rujukan PLPG dengan melibatkan aneka macam institusi ibarat Kementerian Rist Inilah Berkas/Dokumen PLPG Yang Harus di Siapkan Guru Peserta Sertifikasi
    • Melaksanakan kegiatan pembekalan selama 2-3 bulan dengan berguru mampu bangun diatas kaki sendiri untuk mengkaji sumber berguru (pedagogik dan bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. Selama kegiatan pembekalan, akseptor akan difasilitasi oleh instruktur sebagai mentor. Syarat mentor yaitu instruktur yang telah memiliki NRI sesuai bidang studi peserta. Komunikasi antara akseptor dan mentor dilakukan untuk mengetahui perkembangan berguru mampu bangun diatas kaki sendiri peserta. Komunikasi antara akseptor dengan mentor dilaksanakan sekurang kurangnya 4 kali selama kegiatan pembekalan. Komunikasi dalam rangka mentoring tersebut dilakukan secara online. Khusus akseptor yang tinggal di kawasan tertentu, yaitu kawasan yang belum/tidak ada jaringan internet dan/atau belum terdapat pedoman listrik, maka mentoring akseptor dapat dilakukan melalui email dari tempat terdekat yang tersedia jaringan internet atau melalui tatap muka dengan frekuensi minimal dua kali. Sebagai bukti akseptor telah melaksanakan berguru mandiri, setiap kali pemantauan (komunikasi dengan mentor), akseptor harus membuat laporan perkembangan berguru mampu bangun diatas kaki sendiri sesuai dengan format yang telah ditentukan (Lampiran 7). Selanjutnya pada selesai kegiatan pembekalan, akseptor wajib membuat laporan selesai dan diserahkan kepada panitia sertifikasi guru pada ketika datang ke lokasi PLPG. (format laporan pra kondisi pada Lampiran 7). Laporan selesai hasil pembekalan tersebut akan dipresentasikan di kelas pada hari pertama pelaksanaan PLPG dan dilakukan penilaian oleh instruktur. Penjelasan perihal mekanisme kegiatan pembekalan secara detail diatur pada Rambu-rambu Pelaksanaan PLPG (Buku 3).  Khusus untuk akseptor yang berasal dari Program Keahlian Ganda, kegiatan pembekalan dilakukan secara simultan pada ketika pelaksanaan acara keahlian ganda, dengan tetap melaksanakan semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. 
    • Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan ujian selesai PLPG. 
    • Mengikuti ujian ulang PLPG bagi akseptor yang tidak lulus ujian selesai PLPG. 
    • Mengikuti UKG/UTN bagi akseptor yang lulus ujian selesai PLPG, kecuali peserta  yang memiliki skor UKG tahun 2015 ≥ 80. 
    • Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan alasannya yaitu alasan yang dapat  dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama rombongan berguru (rombel) untuk mapel yang bersangkutan masih tersedia. 
    • Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan pada pelaksanaan PLPG dan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akseptor dianggap mengundurkan diri. Apabila hingga selesai masa pelaksanaan PLPG akseptor masih tidak dapat memenuhi panggilan alasannya yaitu alasan yang dapat  dipertanggungjawabkan, maka akseptor tersebut diberi kesempatan untuk  mengikuti PLPG tahun berikutnya. 
Back To Top