Oleh
indocarid
Minggu, 31 Januari 2016
Seperti yang kita tahu bahwa tempat kota jambi dan sekitarnya ketika ini sedang di selimuti asap dari dampak kebakaran hutan dan lahan, tentu saja dampak asap tersebut selain berdampak buruk pada kesehatan, acara pekerjaan yang terhambat dan tentu saja akhir dari dampak asap tersebut membuat kegiatan berguru - mengajar disekolah terganggu.
Pada hari selasa tanggal 27 oktober 2015 kemarin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan kunjungan ke jambi dan dia meninjau eksklusif ke sekolah - sekolah yang terkena dampak dari asap tersebut, disana dia banyak mendengarkan keluhan- keluhan dari siswa, guru dan pejabat dinas pendidikan menyangkut dari dampak asap tersebut yang membuat kegiatan berguru mengajar di sekolah terganggu , dan tentu saja membuat guru khawatir alasannya yakni tidak dapat memenuhi beban kerja guru yang sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan "Semua guru jangan khawatir, derma profesi guru tidak akan dipotong hanya alasannya yakni asap yang membuat libur," kata Menteri Anies ketika meninjau sekolah yang terdampak asap di Jambi, Selasa. beliau menjelaskan bahwa kesehatan yakni yang utama dan untuk itu para pengajar diperlukan untuk tidak memaksakan siswa untuk masuk sekolah biar kegiatan jam mengajar guru terpenuhi
Selanjutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan "Memang ada tempat-tempat yang memaksakan anak masuk sekolah, itu kenapa, alasannya yakni gurunya takut tidak dibayar jam mengajarnya alasannya yakni tidak terpenuhi 24 jam. Tak perlu khawatir, pokoknya gaji guru tidak terganggu,"
dan lebih lanjut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menjelaskan "Mengenai UN juga banyak yang mengkhawatirkan dan saya garis bawahi bahwa UN itu mulai April tahun 2015 sudah tidak menentukan kelulusan siswa. Ini banyak yang lupa, alasannya yakni itu jangan khawatir,"
"Guru harus menyusun bahan-bahannya supaya anak mampu berguru di rumah dengan baik, buat orang renta kalau belum dewasa diliburkan jangan diizinkan main di luar, kalau orang renta mengizinkan tetap saja kena. Dan jangan lupa pakai masker," katanya.( Sumber : Antara News)
Dan dalam melaksanakan peran keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, derma yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa derma profesi pendidik bagi guru, subsidi derma fungsional, derma khusus, dan maslahat pelengkap yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peserta derma profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk kriteria guru PNSD peserta derma profesi melalui mekanisme transfer tempat diantaranya yakni sebagai berikut
- Beban kerja guru yakni sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point diatas dikecualikan apabila guru
- Mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Mendapat peran pelengkap sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Mendapat peran pelengkap sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor yakni sebagai berikut
i.1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
* Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- Mendapat peran pelengkap sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua agenda keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan peran pelengkap pada karakter d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 wacana standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan berguru (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
- Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
dan semoga saja kota, pulau, provinsi, dan tempat - tempat sekitarnya yang terkena asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan segera menghilang, dan untuk para petugas yang ketika ini sedang bejuang untuk memadamkan api dari kebakaran hutan dan lahan disana, tetap semangat semoga diberikan keselamatan ketika bertugas (Amin)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!