Oleh
indocarid
Minggu, 31 Januari 2016
Seperti yang kita tahu bahwa di tahun 2015 ini pelaksanaan Uji Kompetensi guru (UKG) akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan sekitar 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehanmhasil UKG pada masing-masing guru menjadi episode dari penilaian kinerja guru, oleh sebab itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.
Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) akan digunakan sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru dan Penanggungjawab utama pelaksanaan UKG sendiri yakni Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang menugaskan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, bekerjasama dengan LPMP, Dinas pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Hasilnya akan diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam penentuan aktivitas pembinaan guru.
Untuk pelaksanaan Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 ini akan diikuti oleh -+ sekitar 2.949.110 guru baik itu guru PNS, CPNS maupun honorer dan untuk anggaran Pelaksanaan UKG sendiri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menganggarkan dana Rp. 261 miliar untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 November hingga dengan 27 November 2015.
Dimana Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan "Kami menganggarkan Rp. 261 miliar, sudah termasuk semua perangkat untuk UKG,"(Senin, jakarta)
Dan lebih lanjut dia mengatakan "Sementara alat ukur untuk kemampuan sosial dan eksklusif guru menggunakan penilaian kinerja guru," (Sumber : Antara News)
Seperti kita ketahui bersama bahwa Hasil Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 akan diintegrasikan dengan aktivitas Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG .( Sumber: buku Pedoman pelaksanaan Uji kompetensi guru).
Sekian dan terima kasih supaya bermanfaat!!!