Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Cara Melakukan Pemindahan Data PTK Baru Ke Tabel Utama Serta Cara Pengisian Data Kepegawaian PTK di Aplikasi Dapodikmen V.8.14

Info Pengisian Data Identitas PTK Baru Pada Aplikasi Dapodikmen V.8.14) harus diketahui bahwa data tersebut merupakan data dasar untuk menunjukkan identitas yang unik bagi PTK tersebut, ini menjadi pola untuk mengisi rincian data selanjutnya, yaitu memindahkan data PTK yang sudah di tambahkan untuk di bawa ke tabel utama.berikut yakni langkah langkahnya :
  1. Pertama anda Pilih dan Klik nama PTK 
  2. Kemudian Klik pada tombol Pindahkan ke tabel utama
  3. Maka akan tampil isian data edit PTK yang terdiri dari identitas PTK, Data Pribadi, Kepegawaian, Kompetensi Khusus, dan Kontak.10. Dengan penjelasan masing masing isian sebagai berikut :

  4. untuk IsianIdentitas PTK akan terisi secara otomatis sesuai dengan data yang dientrikan pada menu Tambah PTK gres Selanjutnya Data eksklusif dengan bentuk isian sebagai berikut

  5. Yang menjadi catatan pada isian data eksklusif ialah apabila kita menemukan isian dengan dilengkapi tanda , maka itu berarti kita harus memilih data dari pilihan yang diberikan atau kita hanya perlu mengetik beberapa frasa maka akan dilakukan filtering oleh isian tersebut. 
  6. Selanjutnya dari pilihan yang muncul silahkan di klik data yang sesuai ( aturan tanda tersebut berlaku umum).
  7. Kesalahan sering terjadi ketika pengisian kecamatan dimana isian kecamatan harusnya dipilih berdasarkan pilihan yang muncul dan bukan diketik manual
  8. Untuk isian status Perkawinan maka akan terjadi disable dan enable isian apabila memilih status perkawinan yang berbeda beda.Isian dengan bintang (*) merah wajib diisi
  9. Selanjutnya kita lengkapi data kepegawain dari PTK yang kita ubah datanya, dengan cara menyerupai gambar di bawah ini.


    Penjelasan isian kepegawaian sebagai berikut
    Status Kepegawaian : pilihlan status kepegawaian dengan status yang melekat pada PTK tersebut, contoh ;
    * Apabila PNS / CPNS mengajar di sekolah swasta maka status pencatatan di sekolah swasta tersebut tetap menjadi PNS / CPNS.
    * Guru tetap yayasan ( GTY ) yang juga mengajar di sekolah negeri atau swasta lainnya, maka yang tercatat di sekolah negeri / swasta lainnya yakni GTY
    * Apabila PTK yang bersangkutan berstasus sebagai guru Honor sekolah, maka yang dicatat yakni Status kepegawaian pertama kali menjadi guru Honor, walaupun tidak di sekolah ketika ini. Sebagai catatan pemilihan status kepegawaian akan kuat kepada isian data selanjutnya,beberapa akan dikunci atau tidak dikunci
    - NIP : cukup jelas
    - NIY / NIGK : Nomor Induk Yayasan / Nomor Induk Guru Kontrak
    - NUPTK : isikan dengan NUPTK yang tercatat di PDSP (http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ptk_index.php) bukan yang tercatat atau diterbitkan dari sistem pendataan diluar dapodikmen / PDSP.  Apabila belum memiliki NUPTK silahkan isian ini dikosongkan.
    - Jenis PTK : cukup jelas, apabila tidak terdapat pada pilihan silahkan
    pilih lainnya.
    - SK Pengangkatan : sering terjadi kekeliruan dalam pengisian data SK pengangkatan, kunci dari pengisian data ini yakni dengan membaca ke atas sesuai pilihan pada bab Status Kepegawaian, misal :
    * Status Kepegawaian PNS : SK pengangkatan sebagai PNS ( SK 100%)
    * Status kepegawaian CPNS : SK pengangaktan sebagai CPNS ( SK 80%)
    *  Status kepegawaian GTY : SK pengangkatan sebagai GTY
    * Status kepegawiaan Guru Honor Sekolah : SK pengangkatan sebagai Guru honor sekolah ( Pertama kali )
    - TMT pengangkatan : terhitung mulai tanggal pengangaktan, sesuaikan dengan SK pengangkatan
    - Lembaga Pengangkat : sesuaikan dengan SK pengangkatan
    - SK CPNS : SK 80% , cukup jelas
    - TMT CPNS : cukup jelas, sesuaikan dengan SK CPNS
    - TMT PNS : Cukup jelas
    Pangkat / Golongan : Isi sesuai dengan pangkat / golongan pertama kali sesuai SK pengangkatan diatas, BUKAN berdasrkan SK pangkat terakhir, pendeteksian pangakt terakhir ada pada data rinci PTK yaitu riwayat kepangkatan.
    - Sumber gaji : Isi sesuai SK pengangkatan
  10. Untuk diketahui sistem dapodikmen tidak menghitung masa kerja dari PNS yang mempunya latar belakang GTY / guru honor. Masa kerja diambil dari data riwayat gaji terencana untuk PNS, sedangkan Non PNS diambil dari data Inpassing Non PNS
  11. Langkah selanjutnya yakni memasukkan data Kompetensi Khusus untuk Pendidikdan Tenaga Kependidikan.
  12. Lisensi kepala sekolah mampu diartikan apakah PTK tersebut pernah mengikuti pelatihan Cakep atau tidak
  13. Selanjutnya kita lengkapi data kontak bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyerupai gambar di bawah ini. Setelah semua data sudah di lengkapi maka langkah selanjutnya yakni tekan tombol Simpan. Apabila data sudah sesuai maka akan muncul informasi : Data PTK berhasil
  14. disimpan/ diperbaharui
  15. Selanjutnya akan tampil halaman penambahan Pendidikdan Tenaga Kependidikan kembali, menyerupai gambar di bawah ini. Pada proses ini mampu di lanjutkan penambahan data Pendidikdan Tenaga Kependidikan lainnya.
  16. Setelah data penambahan Pendidikdan Tenaga Kependidkan sudah kita lakukan maka data tersebut akan ditampilkan di tabel utama PTK, menyerupai gambar di bawah ini. Data Pendidikdan Tenaga Kependidkan yang gres kita tambahkan akan di tampilkan di halaman PTK dengan status belum aktif, menyerupai gambar di bawah ini.
  17. Namun apabila setelah menyimpan data tetapi tidak muncul nama PTK yang sebelumnya sudah dimasukkan maka pastikan filter halaman PTK sudah dipilih dengan pengaturan Tampilkan Semua PTK . Tampilkan Semua Baris
Baca Juga : Cara Pengisian Data Identitas PTK Baru Pada Aplikasi Dapodikmen V.8.14
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!
Back To Top