Oleh
indocarid
Sabtu, 28 Januari 2017
Info . Pelaksanaan Sertifikasi Guru pada tahun 2015 ini merupakan tahun kesembilan semenjak diterbitkannya Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005. Berbagai perbaikan dan peningkatan dilakukan untuk menawarkan jaminan bahwa hasil yang diperoleh menawarkan manfaat yang besar terhadap proses pembelajaran.
Pelaksanaan tahun ini mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, taktik pembelajaran, dan sistem penilaian pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari referensi berikut:
- Pemberian Sertifikat
- Pendidik secara Langsung (P5PL), (2)
- Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan
- Latihan Profesi guru (PLPG), atau (4)
- Pendidikan Profesi guru (PPG).
Bagi guru berkualifikasiS-1/D-IV atau belum S-I/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a dapat memilih referensi penilaian portofolio (PF) atau pendidikan dan latihan prafesi guru (PLPG). Sertifikasi referensi PLPG diperuntukkan bagi guru yang eksklusif memilih referensi ini alasannya tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti referensi PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi tidak memenuhi persyaratan (TMP).
dan bagi guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV Ib atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV 1c mengikuti sertifikasi melalui referensi derma akta pendidik secara eksklusif (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka ia berhak menerima sertifikat. Jika tidak maka, ia ikut PLPG dengan didahului oleh uji kompetensi awal.
Aktivitas umum yang harus dilakukan oleh guru RA/ Madrasah yang ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi bagi guru dalam Jabatan Tahun 2015:
- Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP25G yaitu PADAMU NEGERI, maka guru harus segera melaksanakan perbaikanperbaikan (updating data) yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat jenjang pendidikan penerima sertifikasi guru 2015 wajib S-1.
- Bagi guru yang datanya belum tersedia pada pogram PADAMUNEGERIharus segera melaksanakan pendataan secara online pada acara PADAMUNEGERI;
- Bagi guru yang datanya belum lengkap segera melaksanakan updating data melalui AP25G secara online ke PADAMUNEGERIjika masih ada data yang harus diperbaiki;
Selain acara umum di atas, penerima sertifikasi guru dalam jabatan yang memilih referensi PLPG harus menyiapkan berkas berupa:
- Fotokopi ijazah S-1I D-IV, serta fotokopi ijazah S-2 dan I atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama sampai SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
- Fotokopi SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.
- Fotokopi SKmengajar (SK pembagian peran mengajar) dari kepala madrasah yang dilegalisasi oleh atasan
Untuk lebih jelasnya Download Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah
Sekian dan terima kasih biar bermanfaat!!!