Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Persyaratan dan Kriteria Penerima Bantuan Program BSM/Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015

Info . Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan susukan pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang bisa yaitu diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan kegiatan pemberian tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya .

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik KKS sebagai identitas/penanda untuk menerima manfaat Program Indonesia Pintar apabila mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP yaitu anak usia 6-21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga peserta KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Secara umum tujuan Program BSM/Indonesia Pintar yaitu untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam penuntasan wajib mencar ilmu dua belas tahun (Pendidikan Menengah Universal).  Secara khusus bertujuan:
  • Memperluas susukan anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa untuk memperoleh  pelayanan pendidikan yang layak.
  • Mencegah angka putus sekolah & menarik anak usia sekolah dari keluarga kurang  mampu untuk bersekolah.
  • Membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
Persyaratan Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar
Penerima manfaat Program Indonesia Pintar yaitu siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) hingga kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) hingga kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) hingga kelas XII (dua belas). Adapun kriterianya yaitu sebagai berikut:
  1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai peserta BSM tahun 2014;
  3. Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya memiliki KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai peserta BSM Tahun 2014;
    * Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak menerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS KKS dengan kriteria sebagai berikut :
  4. Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan);
  5. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
  6. Siswa Yatim dan/atau Piatu;
  7. Siswa yang berasal dari rumah tangga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
  8. Siswa korban musibah bencana alam;
  9. Siswa terancam putus sekolah alasannya yaitu kesulitan biaya, atau;
  10. Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).
  11. Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) peserta KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah untuk menerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
Persyaratan Madrasah
  1. Madrasah Negeri (MIN, MTsN dan MAN);
  2. Madrasah Swasta (MI, MTs dan MA) yang memiliki ijin operasional.
Baca Juga : Jadwal Penyaluran dan Besaran Dana Bantuan Program BSM / Indonesia Pintar yang di Terima Siswa Madrasah Untuk Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
Tag : BSM, KIP, KKS
Back To Top