Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Cara Penyusunan dan Pengajuan Proposal Untuk Pengajuan Dana Bantuan Rintisan PAUD Baru

Info . Salah satu Persyaratan untuk mendapatkan Dana Bantuan Rintisan PAUD Baru diantaranya ialah mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUDNI, Kemdikbud atau Kepala UPT PAUDNI sesuai wilayahnya melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota. dan berikut ini ialah tahapan Penyusunan dan Pengajuan Proposal

Penyusunan Proposal 
Proposal diajukan oleh lembaga sesuai dengan kerangka pada Lampiran 1. Proposal tersebut terdiri dari:
  1. Sampul Depan Memuat judul proposal, layanan satuan PAUD yang diajukan, identitas lembaga beserta alamat secara lengkap dan nomor telepon/HP yang masih aktif.
  2. Isi Proposal
    a. Pendahuluan
    b. Rencana Program Kegiatan
    c. Data calon penerima bimbing
    d. Rencana Lokasi
    e. Kepengurusan Lembaga
    f. Rencana Anggaran Biaya dan Waktu Pelaksanaan
    g. Daya Dukung
  3. Penutup
  4. Lampiran Proposal Dokumen yang perlu dilampirkan dalam proposal ialah semua dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
    a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah (jika dikelola oleh  masyarakat) atau Ketua Lembaga/Yayasan (jika dikelola oleh lembaga/yayasan) ihwal Susunan Kepengurusan Lembaga PAUD yang akan dibentuk.
    b. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa di desa tersebut belum memiliki lembaga PAUD baik dalam bentuk TK, RA, KB, TPA, maupun SPS.
    c. Daftar calon penerima bimbing (sesuai kelompok usia yang akan dilayani) dengan jumlah anak untuk TK, KB, dan SPS minimal 15 anak; sedangkan untuk TPA minimal 10 anak.
    d. Fotocopy akte kepemilikan tempat, atau bukti sewa, atau surat pernyataan izin penggunaan daerah dari pemilik/ pemegang hak; foto bab ruang dalam dan luar bangunan beserta keterangan luas bangunan dan tanah.
    e. Fotocopy bukti rekening bank BRI yang menyampaikan nama bank, nama pemilik, nomor rekening, dan saldo terakhir minimal Rp.250.000,-.
    f. Fotocopy NPWP.
    g. Surat Pernyataan Kesanggupan atas keberlangsungan penyelenggaraan kegiatan dari ketua penyelenggara yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan (jika dikelola oleh masyarakat) atau ketua lembaga/yayasan (jika dikelola oleh lembaga/yayasan). 
Pengajuan Proposal
Proposal ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD  atau Kepala UPT PAUDNI diajukan melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat dengan surat pengantar yang ditandantangani oleh ketua penyelenggara. 

Verifikasi Proposal
  1. Verifikasi proposal dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  2. Untuk keperluan verifikasi di tingkat Kab/Kota, Kepala  Dinas Pendidikan Kab/Kota membuat surat peran tim verifikasi. Tim verifikasi proposal terdiri dari 1 orang penanggungjawab, 1 orang ketua, dan 2 orang anggota.
  3. Tim Verifikasi bertugas:
    a. Merekap seluruh proposal yang masuk.
    b. Melakukan verifikasi proposal dengan menggunakan Instrumen Verifikasi pada Lampiran 5.
    c. Melakukan visitasi untuk mencek kebenaran data/informasi yang tertuang dalam proposal melalui verifikasi lapangan ke lokasi daerah penyelenggaraan rintisan. Verifikasi lapangan hanya dilakukan kepada lembaga lolos Verifikasi berkas, yaitu semua persyaratan terpenuhi.
    d. Menyusun daftar calon lembaga yang dinilai layak mendapatkan dana bantuan.
    e. Membuat Berita Acara Verifikasi dan Daftar Usulan Calon Penerima Dana Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru. Untuk informasi kegiatan verifikasi dari tingkat Kab/Kota akan dibawa ke Rakor di tingkat Provinsi. Berita Acara Verifikasi asli untuk Direktorat Pembinaan PAUD dan tembusan untuk Dinas Pendidikan Provinsi keduanya dibawa ketika Rakor Provinsi. Daftar Usulan Calon Penerima Dana  Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru dibawa bersama softcopy dalam format excel untuk dikompilasi pada ketika Rakor. Format Berita Acara Verifikasi pada Lampiran 7 dan Format Daftar Usulan Calon Penerima Dana Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru pada Lampiran 8.
Baca Juga : Persyaratan Bagi Lembaga Calon Penerima Dana Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru
Sekian dan terima kasih supaya bermanfaat!!! 
Tag : KB, PAUD, RA, SPS, TK, TPA
Back To Top