Oleh
indocarid
Minggu, 12 Februari 2017
Info . Berdasar Pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2212/C5.3/KP/2015 Perihal Program Pemberian Bantuan Beasiswa S2 bagi Guru SMP T.A 2015 dimana Pada tahun 2015 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Dit. P2TK Dikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), berencana menunjukkan pertolongan beasiswa pendidikan S2 bagi guru SMP. Adapun Program studi yang dibuka, adalah:
- Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.
- Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia;
- Program Studi Pendidikan IPA;
- Program Studi Pendidikan Matematika
- Program Studi Pendidikan IPS;
- Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari aktivitas studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS);
- Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan peran keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan akta atau surat keterangan yang relevan.
- Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
- Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY);
- Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Khusus untuk tempat terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang perihal penetapan tempat terpencil, tertinggal, dan terluar.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di tempat khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti aktivitas peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
Baca Juga : Seleksi Administratif dan Seleksi Akademik Merupakan Prosedur Rekrutmen dan Seleksi Calon Peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP T.A 2015
Baca Juga : Jadwal dan Besaran Biaya Yang Diterima Peserta Program Peningkatan Kualifikasi S-2 Bagi Guru SMP T.A 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!!