Oleh
indocarid
Kamis, 09 Februari 2017
Info . Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, namun demikian, masih diharapkan penjelasan wacana rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di madrasah selain peran utamanya sebagai pendidik. Beban kerja guru yakni sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
Pemenuhan beban kerja guru yakni kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)untuk dapat dibayarkan derma profesi atau sebutan sejenis lainnya.
Berikut ini yakni Kegiatan pembelajaran ko-kurikuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan diantaranya yakni sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
- Guru pembimbing yakni guru mata pelajaran terkait;
- Guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melaluiSurat Keputusan;
- Setiap acara ko-kurikuler disetarakan : dengan 2 (dua) jam tatap muka per ahad untuk acara yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok; dan
- Setiap kelompok acara ko-kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.
- Bimbingan baca tulis AI-Qur'an untuk mata pelajaran Al-Qur'an- Hadis;
- Bimbingan kaligrafi Arab untuk mata pelajaran Bahasa Arab; dan
- Bimbingan seni tari, drama/ teatcr, atau seni pertunjukan untuk mata pelajaran Seni dan Budaya ..
Untuk acara ekstra kurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka yakni sebagai berikut"
- Pramuka;
- Organisasi Intra Sekolah/OSIS;
- Palang Merah Remaja/PMR;
- Olimpiade /Lomba Mata Pelajaran;
- Karya Ilmiah Remaja/KIR;
- Olahraga;
- Kesenian;
- Keagamaan Islam;
- Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra;
- Pecinta Alam;
- Jurnalistik atau Fotografi;
- Usaha Kesehatan Sekolah/UKS; dan
- Kewirausahaan.
Setiap jenis acara ekstra kurikuler sebagaimana diatas disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu. Setiap jenis acara ekstra kurikuler harus diikuti paling sedikit oleh 15 (lima belas) siswa. dan Setiap jenis acara ekstra kurikuler se dibimbing oleh seorang pembimbing ..
Baca Juga " Tugas Tambahan Yang Dapat Dihitung Sebagai Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat pendidik Tahun 2015
Baca Juga : Penghitungan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2015Sekian dan terima kasih supaya bermanfaat!!