Oleh
indocarid
Rabu, 08 Februari 2017
Info . Kondisi geografis Indonesia yang terletak di tempat yang berpotensi bencana memiliki resiko terjadinya bencana yang menelan korban jiwa, kerusakan infrastruktur (fasilitas sarana dan prasarana) termasuk sarana prasarana pendidikan yang ada di lembaga PAUD seluruh Indonesia.
Berpijak dari kondisi tersebut , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Pembinaan PAUD pada tahun 2015 mengalokasikan dana pemberian PAUD Pasca Bencana bagi lembaga PAUD yang mengalami bencana
Pasca Bencana yaitu perbaikan dan pemulihan semua aspek layanan PAUD atau masyarakat hingga tingkat yang memadai pada wilayah yang terkena bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek layanan PAUD dan kehidupan masyarakat pada wilayah yang terkena bencana. Pasca bencana dilakukan melalui kegiatan: perbaikan prasarana, sarana dan kemudahan yang dimiliki lembaga PAUD, pemberian pemberian perbaikan layanan PAUD, pemulihan sosial ekonomi budaya, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
Bantuan PAUD Pasca Bencana yaitu pemberian yang diberikan Direktorat Pembinaan PAUD kepada lembaga PAUD yang terkena bencana bersifat terbatas dan kompetitif, sehingga tidak semua lembaga yang mengajukan tawaran menerima bantuan. Pengelolaan pemberian PAUD Pasca Bencana Tahun 2015 dilaksanakan sepenuhnya oleh akseptor pemberian untuk dapat meningkatkan efisien, efektif, akuntabel, serta dapat di pertanggung jawabkan.
Tujuan Pemberian Dana Bantuan PAUD Pasca Bencana yaitu untuk:
- Mengoptimalkan kembali sarana, prasarana dan kemudahan di lembaga PAUD yang terkena bencana supaya dapat difungsikan kembali untuk aktivitas pembelajaran PAUD.
- Meningkatkan saluran dan mutu layanan PAUD dilembaga akseptor bantuan. (c) meningkatkan dukungan, partisipasi serta peranserta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pengendalian dan pertanggung balasan dalam pengelolaan bantuan.
Sasaran Pemberian Bantuan PAUD Pasca Bencana Tahun 2015 diperuntukan bagi lembaga PAUD yang menyelengarakan layanan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan/atau lembaga lain yang membuatkan layanan pedidikan bagi anak usia dini yang terkena bencana, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran , tanah longsor, konflik sosial dan bencana lain yang berdampak aktivitas pembelajaran tidak optimal atau tidak dapat dilaksanakan.
Dana pemberian PAUD Pasca Bencana bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan DIKMAS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2015. Besarnya dana Bantuan PAUD Pasca Bencana Tahun 2015 yang diberikan kepada Lembaga/Organisasi/Yayasan yaitu maksimal sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat !!!