Oleh
indocarid
Rabu, 08 Februari 2017
Info . Pemberian Bantuan PAUD Pasca Bencana Tahun 2015 ialah bersifat terbatas dan kompetitif, sehingga tidak semua lembaga yang mengajukan anjuran mendapatkan bantuan. Pengelolaan Bantuan PAUD Pasca Bencana Tahun 2015 dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga/organisasi/yayasan akseptor dukungan secara “swakelola”, dengan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
Pemberian dana dukungan PAUD Pasca Bencana Tahun 2015, harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus dan diantaranya ialah sebagai berikut
Persyarata Umum
- Mengajukan usulan/proposal sesuai yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis ini.
- Ada Surat Rekomendasi dari UPTD Pendidikan Kecamatan/Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Memiliki Ijin Operasional atau Ijin Pendirian Lembaga/Organisasi/Yayasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Perijinan Terpadu setempat atau dari instansi pemerintah tempat yang ditunjuk/berwenang
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani Pimpinan Lembaga/Organisasi/Yayasan (diatas materai Rp 6.000,-), bahwa lembaga /yayasan/organisasi:
• Tidak sedang mendapatkan dukungan sejenis (kecuali Bantuan BOP PAUD) dari Direktorat Pembinaan PAUD tahun 2015.
• Sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai anjuran dan juknis serta sesuai waktu yang telah ditetapkan dan; (lampiran 16)
• Menyerahkan laporan pelaksanaan pertanggungjawaban pekerjaan dan keuangan. - Memiliki struktur organisasi kepengurusan Lembaga/Organisasi/Yayasan.
- Memiliki rekening tabungan aktif disalah satu Bank Pemerintah (BRI/BNI/Mandiri/BTN) atas nama lembaga PAUD/yayasan/organisasi dengan saldo minimal Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada ketika mengajukan proposal.(lampiran 14)
- Memiliki NPWP atas nama lembaga/yayasan/organisasi.(lampiran 14)
- Jumlah peserta asuh di lembaga minimal 15 orang anak.
- Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa lembaga PAUD terkena bencana.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus yang disiapkan Tim Pelaksana Bantuan Pasca Bencana mencakup:
- Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rekapitulasi RAB.
- Melampirkan Rencana dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
- Melampirkan foto dokumentasi kondisi bangunan lembaga PAUD yang rusak
Baca Juga : Lembaga PAUD Seperti Apa Yang Berhak Menerima Bantuan PAUD Pasca Bencana dan Berapa Besaran Dana Bantuan yang di terima
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!