Oleh
indocarid
Selasa, 28 Maret 2017
Di dalam Undang-undang (UU) No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional disebutkan standar nasional pendidikan digunakan sebagai pola pengembangan kurikulum yang dibutuhkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi penerima didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang zaman.
Pengembangan kurikulum 2013 bersifat sistemik, fleksibel, dan kontekstual. Dalam arti bahwa: pertama, kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan akan saling tergantung dan saling mensugesti terhadap komponen yang lainnya; kedua, kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan dapat berubah dan/atau dirubah secara mudah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan; dan ketiga, kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan harus dapat menjadi instrumen penghubung antara konsep dan kenyataan.
Kurikulum sebagai salah satu komponen pendidikan memiliki keterkaitan yang signifikan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan yang terdiri atas indikator input, proses, dan outcomes. Rangkaian logis kekerabatan antara kurikulum dan pencapaian mutu pendidikan adalah: (1) adanya input yang memiliki kesiapan mental untuk mempelajari banyak sekali kompetensi yang terdapat dalam kurikulum; (2) adanya proses pembelajaran yang didukung dengan kurikulum, guru, buku pelajaran, dan tugas orang tua; dan (3) adanya outcomes yang berkualitas dan memenuhi standar sebagai produk dari rangkaian proses sebelumnya.
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu
- kompetensi sikap spiritual,
- sikap sosial,
- pengetahuan, dan
- keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima dan menjalankan pedoman agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bab dari solusi atas banyak sekali permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak eksklusif (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi penerima didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam membuatkan aksara penerima didik lebih lanjut. Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.
Download Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika Wajib SMA/MA/SMK/MAK K13 Edisi 2016
Sekian dan terima kasih agar bermanfaat!!!