Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Inilah Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan dan Nominal/Besaran Bantuan Program Bantuan Penyelesaian Studi S2 Bagi Pengawas /GPAI 2015

Info . Program Bantuan Penyelesaian Studi S2 GPAI di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ialah salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya insan (SDM) terutama pendidik dan tenaga Kependidikan di Lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

Pelaksanaan jadwal ini harus berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Melalui jadwal Bantuan Penyelesaian Studi tersebut dibutuhkan bisa meningkatkan mutu pelayanan dan proses pembelajaran PAl pada Sekolah

Untuk Mekenisme Pelaksanaan Kegiatan Program Bantuan Penyelesaian Studi S2 Bagi Pengawas/GPAI ialah sebagai berikut : 
  1. Mengajukan permohonan Bantuan Penyelesaian Studi Pengawas/GPAI kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Islam ub. Sub Direktorat PAl pada SMP Direktorat Pendidikan Agama Islam ..._ Gedung Kementerian Agama RI Lantai VI, Blok A JIn. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta, KP. 10710 Telp.: (021) 3811772, Email: smp.kualifIkasLs2@gmail.com
  2. Penetapan Penerima
    a. Perguruan Tinggi Agama IslamIPascasarjana mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam sebagai calon akseptor pertolongan penyelesaian studi (Format lampiran surat usulan, lihat lampiran 1).
    b. Setelah mendapatkan usulan dari Perguruan Tinggi Agama Islam Direktorat Pendidikan  Agama Islam melaksanakan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam pedoman ini.
    c.Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan nama calon akseptor pertolongan penyelesaian studi Tahun Anggaran 2015.
Untuk Mekanisme Penyaluran ialah sebagai Berikut : 
  1. Bantuan penyelesaian studi diberikan disalurkan secara pribadi kepada guru yang berhak menerimanya melalui rekening yang bersangkutan.
  2. Pembayaran dilakukan satu termin.
Besar pertolongan penyelesaian studi ialah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per orang atau sesuai dengan satuan harga (unit cost) yang ada pada DIPAIRKA-KL tahun 2015. Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun dan oleh pihak manapun kecualijika ada penggalan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pertimbangan pemerataan, tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini, hanya berhak mendapatkan pertolongan enyelesaian studi ini sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuhjuta rupiah) selama menempuh studi S2.

Kewajiban Penerima
  1. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan (Iampiran 2);
  2. Menempuh studi dengan sebaik-baiknya dan menyelesaikannya sempurna waktu;
  3. Membuat laporan penggunaan dana pertolongan penyelesaian studi yang diterimanya dan menyampaikannya kepada Direktur Pendidikan Agama Islam Up. Kepala Subdit PAl pada SMP;
  4. Menggunakan dana pertolongan untuk membantu kelancaran proses penyelesaian studinya (Bimbingan Tesis/SPP/penelitian/buku referensilseminar proposal/ matrikulasi, dlI yang terkait dengan penyelesaian studinya);
  5. Menyelesaikan studi sempurna waktu;
  6. Menjaga citra baik peserta, almamater, lembaga pemberi beasiswa;
  7. Menggunakan dana beasiswa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  8. Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mencapai hasil yang terbaik
Laporan pelaksanaan pemberian pertolongan penyelesaian studi S2 dibuat sebagai brikut:
  1. Penerima pertolongan membuat dan memberikan laporan tertulis perihal pelaksanaan pemberian pertolongan penyelesaian studi S2 kepada Perguruan Tinggi kawasan studi;
  2. Perguruan Tinggi membuat dan memberikan laporan tertulis pelaksanaan pemberian pertolongan penyelesaian studi S2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, selambat lambatnya 2 (dua) ahad setelah pelaksanaan pemberian pertolongan selesai.
Baca Juga : Program Bantuan Penyelesaian Studi S-2 Bagi Pengawas/Guru PAI Berikut Persyaratan Yang Harus Dimiliki/Dilengkapi Oleh Calon Penerima
Sekian dan Terima Kasih Selamat Mencoba!!!!!!


Back To Top