Informasi Seputar Guru & Pendidikan

inilah Program Bantuan Penyelesaian Studi S-2 Bagi Pengawas/Guru PAI Berikut Persyaratan Yang Harus Dimiliki/Dilengkapi Oleh Calon Penerima

Info . Dalam upaya meningkatan kualitas pendidikan agama Islam pada sekolah, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam (DITPAIS) mengalokasikan Bantuan Penyelesaian Studi S2 GPAI melalui akomodasi bantaun beasiswa S2 bagi guru dan pengawas pendidikan agama Islam pada sekolah.

Program Bantuan Penyelesaian Studi tersebut dibutuhkan dapat meningkatkan kompetensi dan proporsionaJitas guru PAl dan sekaJigus meningkatkan mutu penyelenggaraan PAl pada Sekolah. Bantuan Penyelesaian Studi S2 Pengawas/GPAI dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengawas dan guru PAl pada sekolah sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan PAl dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan agama Islam pada sekolah.

Tujuan dari Program Bantuan Bantuan Penyelesaian Studi S2 Pengawas/GPAI diantaranya ialah sebagai berikut;
  • Meningkatkan kualifikasi, kompetensi profesionalitas pengawas dan guru PAl pada Sekolah;
  • Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan PAl di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam;
  • Meningkatkan kapabilitas guru PAl;
  • Meningkatkan kesejahteraan guru PAl dalam pengembangan karier dan peran sosial;
  • Meningkatkan citra PAl pada sekolah sebagai pendidikan yang bisa menunjukkan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan pedoman agama Islam.
Sasaran peserta Program Bantuan Bantuan Penyelesaian Studi S2 Pengawas/GPAI yaitu 
  1. Pengawas/Guru tetap Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada SD/SMP/SMAlSMK;
  2. Pengawas/Guru PAl yang sedang dalam penyelesaian studi;
  3. Pengawas/Guru PAl yang sedang dalam penyelesaian tesi
Persyaratan Bagi Calon Penerima Bantuan Bantuan Penyelesaian Studi S2 Pengawas/GPAI diantaranya ialah : 
  • Berstatus sebagai pengawas/guru tetap PAl pada sekolah;
  • Aktif menjalankan peran mengajar sebagai pengawas/guru PAl pada PAUD/TKlSDI SMP/SMA/SMK
  • Melampirkan SK pengangkatan sebagai pengawas/guru PAl;
  • Memiliki NUPTK
  • Berusia maksimal 55 tahun pada ketika pendaftaran;
  • Diutamakan yang sedang dalam penyelesaian studi;
  • Memiliki IP sekurang-kurangnya 3,00;
  • Mengikuti kuliah pada sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi;
  • Terdaftar sebagai mahasiswa S2 prodi/konsentrasi Pendidikan Agama Islam! Manajemen Pendidikan Islam, diutamakan Konsentrasi Supervisi Pendidikan Islam;
  • Diutamakan bagi guru yang telah memiliki pengalaman mengajar lebih lama;
  • Diutamakan bagi guru yang belum pernah mendapatkan dukungan sejenis;
  • Melampirkan Surat izin berguru dari pimpinan Unit kerja yang bersangkutan;
  • Melampirkan rekomendasi dari pimpinan pascasarjana daerah yang bersangkutan studi;
  • Melampirkan daftar nilai yang diperoleh dari pascasarjana terrkait.
Pemberian dukungan penyelesaian studi ini dibebankan kepada DIPAIRKA-KL Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2015.
Baca Juga :Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan dan Nominal/Besaran Bantuan Program Bantuan Penyelesaian Studi S2 Bagi Pengawas /GPAI 2015
Baca juga : Seleksi Penghargaan "Anugerah Konstitusi" Bagi Guru PKN Terbaik Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat!!!
Back To Top