Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Persyaratan Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas/Pondok Pesantren

Info .
Pengembangan SMK berbasis Komunitas/Pondok Pesantren memilik tujuan ganda yaitu sebagai pendukung kebijakan Pendidikan Menengah Universal dan memperkuat pendidikan huruf yang menjunjung tinggi nilai-nilai budpekerti dan budaya bangsa khususnya generasi muda. 

Pendidikan huruf merupakan salah satu jadwal unggulan pemerintah sebab didukung oleh sebuah tekad berupa harapan dan kepedulian seluruh masyarakat untuk tolong-menolong dengan pemerintah dengan menguatkan budaya dan huruf bangsa dalam pendidikan.

Berbeda dengan banyak sekali jadwal sumbangan yang digulirkan oleh pemerintah dalam menyokong Program PMU yang melibatkan SMK Negeri dan Swasta, Program yang satu ini diperuntukan bagi sekolah yang dikelola oleh masyarakat berupa komunitas tertentu atau pondok pesantren.
Baca: Persyaratan Sekolah Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2015
Tujuan Program Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas/Pondok Pesantren adalah:
  1. Mendukung jadwal peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan mencar ilmu di SMK Berbasis Komunitas/ Pesantren; 
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diharapkan dalam pelaksanaan aktivitas pembelajaran di SMK Berbasis Komunitas/ Pesantren. 

Persyaratan semoga mendapatkan sumbangan jadwal ini diantaranya adalah:
  1. Mengajukan tawaran yang disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan/ atau diprioritaskan bagi SMK yang mendapat afirmasi pengembangan; 
  2. Memiliki Akta Pendirian Yayasan. Kepala Sekolah bukan merupakan pengurus, pembina, maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs; 
  3. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah dari pihak yang berwenang; 
  4. Memiliki ijin operasional pondok pesantren dari Kementerian Agama;
  5. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki lahan sendiri dengan luas  minimal 5.000 m2 dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Hibah/Akta Jual Beli atas nama Pemerintah Daerah/ Yayasan/ SMK/ Pondok Pesantren yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/ Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah yang dibuat oleh pihak yang berwenang; 
  6. Memiliki site plan atau denah pengembangan SMK;
  7. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki jumlah siswa minimal 108  siswa;
  8. Memiliki siswa SMK yang tinggal di Pondok Pesantren/Asrama Komunitas. 
Sekolah yang memenuhi kriteria di atas, untuk dapat menyiapkan semua persyaratan semoga dapat mendapatkan sumbangan sesuai dengan mekanisme berlaku sebagai diatur dalam Juknis Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas/Pondok Pesantren yang di keluarkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (DitPSMK) yang dapat anda unduh pada tautan di simpulan artikel ini. Semoga bermanfaat.
Download: Juknis Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas/Pondok Pesantren 2015
Back To Top