Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Inilah Dokumen / Berkas Yang Harus di Bawa Sekolah Ke Bank Penyalur Untuk Pengambilan/Pencairan Dana Bos SMA Tahun 2015

Info .
Secara umum jadwal BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Dan secara khusus bertujuan:

1). Membantu biaya operasional sekolah non‐personalia,

2). Mengurangi angka putus sekolah SMA.

3). Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA,

4). Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin SMA  dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin,

5). Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk menerima layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu,

6). Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 

Penetapan sekolah calon peserta BOS dan jumlah dananya untuk Periode Juli‐ Desember Tahun 2015 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMA Selanjutnya Direktorat Pembinaan SMA mengirim data tersebut ke Bank  Penyalur sebagai dasar pembukaan rekening sekolah, pemetaan sekolah, dan penyaluran dana.

Persyaratan Pengambilan/Pencairan Dana BOS SMA Periode Juli - Desember;  

Sekolah wajib membuktikan dokumen berikut kepada Bank Penyalur:
  1. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah;
  2. Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Sekolah;
  3. Akte Pendirian Sekolah atau Surat Izin Operasional Sekolah yang masih berlaku;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SI M) Kepala Sekolah;
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SI M) Bendahara
  6. Sekolah;
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama sekolah (untuk SMA negeri);
Batas Waktu Konfirmasi Rekening dan Pengambilan Dana Sekolah harus/wajib mengkonfirmasikan rekening sekolah di Bank Penyalur  terdekat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak dana BOS ditransfer ke rekening sekolah.

Sekolah mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dana BOS SMA Tahun 2015 dikarenakan hal‐hal sebagai berikut: 
  1. Apabila jumlah alokasi dana BOS SMA yang diterima oleh sekolah per periode penyaluran lebih besar kalau dibandingkan dengan jumlah siswa dikalikan dengan satuan biaya BOS SMA;
  2. Apabila terdapat sisa dana / dana tidak terserap dan telah berakhir masa anggaran tahun 2015; 
Adapun mekanisme pengembalian dana dapat dilakukan mengacu pada proses sebagai berikut:
  1. Pengembalian Dana pada tahun anggaran berjalan (tahun 2015), menggunakan format Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dengan MAP dan Uraian Pengeluaran : 573111 (lampiran 6);
  2. Pengembalian Dana setelah tahun anggaran (tahun 2016), menggunakan format Surat Setoran BukanPajak (SSBP), dengan MAP dan Uraian Pengeluaran 423958 (lampiran 7); 
  3. NPWP yang digunakan atas nama Bendaharawan Pengeluaran Direktorat Pembinaan SMA Nomor: 006670657016000 ke Kas Negara melalui Bank Penyalur Dana BOS SMA / Bank Pemerintah / Kantor Pos. 
  4. Format SSPB atau SSBP dapat diperoleh di KPPN setempat atau di Bank Penyalur. Format diisi/dicetak rangkap 5 ditandatangani Kepala Sekolah dan berstempel basah. Selanjutnya fotocopy SSPB/SSBP dikirimkan ke Direktorat Pembinaan SMA yang digunakan sebagai dasar/bukti rekonsiliasi dana BOS Direktorat Pembinaan SMA di KPPN Jakarta I I I.
Baca Juga : Jadwal Penyaluran dan Satuan Biaya rata ‐ rata Dana BOS SMA Untuk Periode Juli - Desember 2015
Baca Juga : Entri Data di Aplikasi Dapodikmen Menentukan Ketepatan Alokasi Dana BOS SMA Periode Juli – Desember 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!
Back To Top