Oleh
indocarid
Rabu, 18 Januari 2017
Info .
Agar siswa berprestasi dapat mendapatkan pemberian Beasiswa untuk Siswa Berprestasi tahun 2015 harus memenuhi dua persyaratan yaitu persyaratan teknis dan persyaratan administrasi
Keberhasilan meraih prestasi dari seorang peserta asuh meliputi prestasi akademik dan non akademik, oleh karena itu penghargaan terhadap prestasi siswa harus diberikan supaya menjadi pemicu untuk terus brkarya dan membuatkan kemampuannya dalam banyak sekali bidang sesuai dengan potensi dirinya.
Pemberian penghargaan pada siswa berprestasi di SMK dalam bentuk Bantuan Beasiswa Untuk Siswa Berprestasi memiliki fungsi ganda selain menunjukkan penghargaan SMK juga merupakan ajang promosi sehingga masyarakat mengakui mutu SMK
Bantuan beasiswa untuk siswa berprestasi merupakan salah satu penghargaan bagi siswa yang memiliki kemampuan, tidak terbatas pada pengetahuan yang diperoleh dalam pendidikan selama menimba ilmu di sekolah tetapi merupakan penghargaan bagi kemampuan yang dikemudian hari dapat mendukung kehidupan yang akan ditempuh setelah simpulan dari sekolah.
Agar siswa berprestasi dapat mendapatkan pemberian Beasiswa untuk Siswa Berprestasi tahun 2015 harus memenuhi dua persyaratan yaitu persyaratan teknis dan persyaratan administrasi
- Persyaratan Teknis, antara lain sebagai berikut:
- Siswa SMK yang masih aktif dan berprestasi
- Siswa SMK yang masih aktif baik perorangan maupun pemain perorangan dalam tim/regu yang memiliki prestasi sebagai juara I, II, III tahun 2015, di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat provinsi/nasional dan tingkat internasional dan atau mewakili Indonesia pada tingkat Internasional, yang dibuktikan dengan akta kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara dan atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Prestasi nasional yaitu prestasi yang diperoleh dalam kejuaraan tingkat nasional yang tidak termasuk prestasi pada lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Dit PSMK yaitu: LKS, OSTN, O2SN, Debat Bahasa Indonesia dan bahasa abnormal lainnya, FLS2N.
- Siswa SMK yang masih aktif baik perorangan dan atau pemain perorangan dalam tim/regu yang memiliki prestasi dalam bidang inovasi/perekayasa/keilmuan dan dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan/surat keputusan pemenang oleh panitia.
- Persyaratan Administrasi, antara lain:
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kaupaten/Kota dan atau SMK setelah ada pengakuan dari Dinas Pedidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- Melampirkan data pendukung yang menandakan pencapaian prestasi siswa calon penerima;
- Siswa yang diusulkan ditetapkan sebagai akseptor pemberian oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK.
Ketentuan-ketentuan lain yang sifatnya mengikat namun dapat dilakukan seni manajemen dalam pelaksanaan di sekolah, supaya kegiatan ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. dikeluarkan dalam bentuk petunjuk teknis pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Dit PSMK, yang dapat di unduh di bawah ini:
Baca juga: Pedoman Pengajuan PIP-BSM SMK dan Pertanian/Kemaritiman 2015