Oleh
indocarid
Senin, 23 Januari 2017
Direktorat Pembinaan SMK telah mengalokasikan sumbangan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 3.100 ruang sepanjang tahun anggaran 2015. Hal ini sebagai upaya kasatmata dalam menuju ketercapaian dan kesuksesan Program Pendidikan Menengah Umum (PMU).
Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) menggariskan bahwa pada tahun 2020 APK pendidikan menengah mencapai angka 97% dengan disparitas antar kabupaten/kota semakin kecil.
Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) menggariskan bahwa pada tahun 2020 APK pendidikan menengah mencapai angka 97% dengan disparitas antar kabupaten/kota semakin kecil.
Berikut Persyaratan-persyaratan semoga sekolah dapat mendapatkan sumbangan ruang kelas gres tahun anggaran 2015
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi, melalui verifikasi wilayah dan/atau bagi SMK yang mendapat afirmasi melalui agenda percepatan pembangunan;
- Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) minimal 4.000 meterpersegi dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB);
- Memiliki data analisis kebutuhan Ruang Kelas Baru (RKB) (butuhada-kurang/lebih);
- Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki/ menampung penerima asuh minimal 216 siswa;
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Yayasan;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki site plan pengembangan SMK;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk:
- Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK (bermeterai Rp.6000) bagi SMK Negeri.
- Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta.
Perhatikan rangkaian aktivitas serta waktu pelaksanaanya semoga sekolah dapat mengikuti seluruh rangkaian aktivitas dan berhak mendapatkan manfaat agenda ini, berikut rangkaian aktivitas dari mulai pengolahan data proposal hingga dengan peneirmaan laporan final oleh Dit PSMK, yang disajikan dalam tabel di bawah ini:
Pedoman lengkap Petunjuk Teknis Bantuan RKB SMK 2015 dapat diunduh pada tautan ini : Juknis RKB SMK 2105.
Baca Juga: Program Bantuan Pengembangan Tempat Uji Kompetensi SMK dan Sertifikasi Profesi