Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Inilah Cara Menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Untuk Mendapatkan Program Bantuan Pemerintah Tahun 2015

Info .Kartu Perlindungan Sosial atau sering banyak orang menyebutnya KPS ialah Kartu penanda 15,5 juta Keluarga Kurang bisa bagi anda yang memiliki kartu KPS tersebut namun anda resah untuk menggunakan KPS tersebut berikut ini kami akan membuatkan dengan anda bagaimana cara menggunakan KPS  :
Kartu Perlindungan Sosial atau sering banyak orang menyebutnya KPS ialah Kartu penanda  Inilah Cara Menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Untuk Mendapatkan Program Bantuan Pemerintah Tahun 2015
KPS digunakan untuk Simpanan Keluarga Sejahtera 
  1. Bawa KPS dan Identitas Lain Ke Kantor POS yang di tunjuk sesuai Jadwal 
  2. Kemudian tunjukan KPS dan Identitas lain pada Petugas  
  3. Kemudian anda akan menerima simpanan giro Pos untuk menarik dan Menyimpan dana tunai tersebut 
  4. Manfaatkan santunan simpanan secara fisik untuk aktivitas produktif untuk memastikan anak anda terus bersekolah dan menjaga kesehatan anggota keluarga anda dan sebaiknya anda sisakan untuk simpanan anda kalau suatu ketika nanti anda membutuhkannya 
KPS digunakan untuk Bantuan Siswa Kurang Mampu : 
  1. Bawa KPS dan Identitas lain menyerupai KK kesekolah kawasan anak terdaftar 
  2. Kemudian pihak sekolah akan mencatat nama dan gosip anak untuk didaftarkan dan diproses sebagai akseptor BSM 
  3. Kemudian anda Bisa Manfaatkan Dana Bantuan Untuk keperluan pendukung anak sekolah menyerupai membeli Seragam, buku transport,sepatu dll
KPS digunakan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): 
  1. Bawa KPS anda ke kantor BPJS kesehatan terdekat
  2. Kemudian Tunjukan KPS dan Identitas lain dan anda akan mendafatkan Kartu BPJS kesehatan Untuk Seluruh anggota keluarga anda 
  3. Selanjutnnya gunakan BPJS kesehatan untuk menerima layanan Kesehatan di puskesmas bila sakit
Baca juga : Tata Cara Mendapatkan KIP Tambahan dan Dokumen Apa Saja Yang Harus Dibawa
Sekian dan Terima Kasih supaya bermanfaat!!!
Tag : BSM, JKN, KPS
Back To Top