Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Persyaratan Sekolah Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2015

Info .
Keamanan dan Kenyamanan kemudahan baik sarana maupun prasarana pendidikan akan menunjukkan dampak yang positif terhadap acara berguru mengajar di sekolah.

Keberadaan kemudahan sarana dan prasarana harus digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan pendidikan dan harus selalu dalam kondisi prima, biar sarana dan prasaran pendidikan terutama gedung selalu dalam kondisi prima dan menunjukkan rasa bukan saja aman tapi juga nyaman diharapkan perawatan secara bersiklus dan terus menerus.

Sebagai bentuk usaha pemerintah dalam menjaga dan menyediakan kemudahan pendidikan terutama untuk jenjang pendidikan menengah kejuruan pemerintah menunjukkan sumbangan Rehabilitasi Gedung SMK, melalui Ditjen PSMK.

Program ini bertujuan untuk melaksanakan perbaikan, pemeliharaan dan mengembalikan fungsi gedung SMK yang kondisinya perlu dilakukan rehabilitasi serta meningkatkan kekuatan konstruksi bangunan (Retrofiting).

Tahun anggaran 2015 APBN melalui Ditjen PSMK menyalurkan dana Bantuan Rahabilitasi Gedung untuk SMK sebesar Rp 6.500.000.000,- atau 6,5 milyar berupa 130 Paket. alasannya terbatasnya dana sumbangan maka hanya sekolah yang memenuhi persyaratan saja yang dapat mendapatkan bantuan, beberapa poin persyaratan dan mekanisme penetapan yang diatur dalam juknis sumbangan rehabilitasi gedung SMK 2015 antara lain sebagai berikut:

Persyaratan Sekolah peserta anatar lain:
  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi, melalui verifikasi wilayah dan/atau bagi SMK yang mendapat afirmasi melalui agenda percepatan pembangunan; 
  2. Bangunan yang akan direhabilitasi berdiri di atas lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/ Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah; 
  3. Memiliki data analisis tingkat kerusakan Ruang Pembelajaran; 
  4. Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki/menampung peserta didik minimal 192 siswa;
  5. Bagi SMK Swasta, Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Yayasan; 
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah dari pihak yang berwenang; 
  7. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk:
  • Melakukan pencatatan serah terima aset hasil  bantuan rehabilitasi ruang;
  • Mengetahui serah terima aset  hasil sumbangan rehabilitasi ruang dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta.
Adapun mekanisme yang dilakukan dalam penetapan peserta sumbangan anatara lain:
  1. Direktorat Pembinaan SMK melaksanakan seleksi calon peserta sumbangan berdasarkan hasil verifikasi wilayah dan klarifikasi dokumen terkait lainnya;  
  2. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon peserta sumbangan Rehabilitasi Gedung SMK sesuai kriteria yang telah ditetapkan; 
  3. Direktorat pembinaan SMK memberikan Undangan Bimbingan Teknis SMK calon peserta sumbangan Rehabilitasi Gedung SMK ke Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, untuk diteruskan kepada SMK calon peserta sumbangan Rehabilitasi Gedung SMK;  
  4. Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon peserta sumbangan Rehabilitasi Gedung SMK wajib memberikan persyaratan sebagai  penerima sumbangan dalam bentuk ajuan yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan peserta sumbangan yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
  5. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK peserta sumbangan Rehabilitasi Gedung SMK dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Download: Juknis Bantuan Rehabilitasi GedungSMK 2015
Selain sumbangan Rehabilitasi Gedung SMK tahun 2015 pemerintah juga menunjukkan beberapa sumbangan dalam peningkatan daya tampung SMK, diantaranya ialah Bantuan RKB dan Bantuan USB, yang sudah kami sajikan artikel terdahulu. semoga info ini dapat bermanfaat terima kasih.

Baca juga:
  1. Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Tahun 2015
  2. Inilah Persyaratan SMK yang berhak mendapatkan Bantuan RKB Tahun 2015 
Back To Top