Informasi Seputar Guru & Pendidikan

Komponen Pendanaan dan Penyaluran Beasiswa S2 Pengawas dan Calon Pengawas tahun 2015

Info .
Setelah sebelumnya admin mengulas mengenai aktivitas beasiswa S2 Pengawas dan Calon Pengawas mengenai persyaratan peserta meliputi persyaratan manajemen umum dan manajemen khusus serta seleksi tertulis dan wawancara berupa tes kompetensi dan bahan yang diujikan oleh universitas dimana calon peserta beasiswa akan melaksanakan pendidikan magisternya.
Baca: Persyaratan Aplikasi Beasiswa S2 Pengawas/Calon Pengawas Tahun 2015
Komponen Pendanaan Beasiswa S2 Pengawas dan Calon Pengawas tahun 2015, diberikan sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) Program Peningkatan Kualifikasi S2 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2014, perihal Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun anggaran 2015, sebagai berikut:
  1. Biaya Pendidikan Biaya pendidikan akan diberikan kepada peserta peserta beasiswa S2 sesuai dengan semester perkuliahan yang diikuti pada Tahun anggaran berjalan, yaitu:
    a. Mahasiswa baru, akan diberikan biaya pendidikan untuk 1 (satu) semester. 
    b. Mahasiswa lanjutan (semester 2 dan 3) akan dibayarkan biaya pendidikan untuk 2 semester. c. Mahasiswa lanjutan (semester 4) akan dibayarkan biaya pendidikan untuk 1 semester. 
  2. Biaya Buku Biaya buku akan diberikan kepada peserta dalam setiap semester sesuai dengan semester perkuliahan yang diikuti pada Tahun anggaran berjalan menyerupai pada pelaksanaan penyaluran biaya pendidikan. Biaya buku tersebut diserahkan kepada mahasiswa untuk membeli/mengcopy literatur dari setiap mata kuliah.
  3. Biaya Hidup Biaya hidup diberikan kepada peserta untuk keperluan selama pendidikan. Biaya hidup ini akan diberikan untuk 6 (enam) bulan dalam setiap semester sesuai dengan semester perkuliahan yang diikuti pada Tahun anggaran berjalan menyerupai pada pelaksanaan penyaluran biaya pendidikan, melalui perguruan tinggi tinggi penyelenggara yang akan diberikan kepada mahasiswa. 
  4. Biaya Penelitian (Tesis) Biaya penelitian (tesis) akan diberikan kepada peserta dalam rangka penyusunan tesis, pelaporan hasil penelitian dan publikasi. Apabila dalam batas waktu tersebut, peserta tidak dapat menyelesaikan perkuliahan, maka biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian dan biaya lainnya ditanggung oleh peserta masing-masing. 
Mekanisme Penyaluran Dana Mekanisme penyaluran dana Program Peningkatan Kualifikasi S2 Kepengawasan bagi pengawas sekolah ini disalurkan dalam bentuk blockgrant dengan mekanisme sebagai berikut: 

Diagram Mekanisme Penyaluran Dana 
 Setelah sebelumnya admin mengulas mengenai aktivitas beasiswa S Komponen Pendanaan dan Penyaluran Beasiswa S2 Pengawas dan Calon Pengawas tahun 2015

Keterangan : 

  1. Dit. PPTK Dikmen akan melaksanakan pemanggilan peserta untuk pembekalan pra perkuliahan sekaligus penandatanganan perjanjian (MoU). 
  2. Dit. PPTK Dikmen akan memfasilitasi peserta untuk membuka rekening bank gres atas nama masingmasing peserta (penerima beasiswa baru). 
  3. Penyaluran dana ke rekening masing-masing peserta beasiswa dilakukan oleh Dit. PPTK Dikmen. Dana blockgrant tersebut yaitu untuk keperluan : 
    a. Biaya pendidikan akan disalurkan oleh Dit. PPTK Dikmen melalui KPPN kepada Rekening Mahasiswa untuk diteruskan ke Rekening Perguruan Tinggi Penyelenggara. 
    b. Biaya hidup dan biaya buku yang akan disalurkan oleh Dit. PPTK Dikmen melalui KPPN kepada Rekening Mahasiswa untuk digunakan oleh masing-masing peserta. 
Tujuan final dari aktivitas ini yaitu tercapainya pengawas pendidikan jenjang sekolah menengah yang profesional dengan menguasai kompeteni pengawas. 
Baca juga: Pedoman Program Beasiswa S2 Pengawas/Calon Pengawas 2015
Back To Top