Oleh
indocarid
Jumat, 03 Februari 2017
Info .
Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 terdapat enam kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yaitu:
- Kompetensi Supervisi Akademik
- Kompetensi Supervisi Manajerial,
- Kompetensi Evaluasi Pendidikan,
- Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
- Kompetensi Sosial dan
- Kompetensi Kepribadian.
Kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah pada jenjang pendidikan menengah minimal magister pendidikan (S2).
Kualifikasi pengawas berdasaraka basis data NUPTK Tahun 2010, 84% pengawas sekolah pendidikan menengah belum berkualifikasi (S2). oleh karena itu peningkatan kualifikasi pengawas harus ditingkatkan secara bertahap dan berkesinambungan biar semua pengawas memiliki standar kompetensi dan kualifikasi yang sesuai.
Salah satu kegiatan yang ditawarkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. kegiatan beasiswa penuh S2 untuk pengawas dan calon pengawas sekolah (kepala sekolah/guru). beasiswa ini diberikan dalam bentuk iaya pendidikan, biaya buku, biaya hidup, dan biaya penelitian (tesis).
Untuk dapat mendapatkan manfaat kegiatan ini maka harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan umum:
- Pengawas atau calon pengawas sekolah (guru atau kepala sekolah yang akan dipersiapkan menjadi pengawas sekolah) pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir (diutamakan pengawas sekolah)
- Berusia maksimal 50 Tahun untuk Pengawas Sekolah pada bulan Juni 2015, sedangkan bagi calon pengawas berusia maksimal 48 Tahun, dibuktikan dengan fotocopy KTP/SIM;
- Memiliki golongan/pangkat minimal IIIc/penata atau masa kerja PNS minimal 6 Tahun.
- Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter.
- Persyaratan khusus:
- Mengajukan surat permohonan menjadi peserta seleksi ke Dit. PPTK Dikmen.
- Mengisi formulir pendaftaran beasisw
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 untuk semua jurusan, dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kab/kota setempat.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dibuktikan transkrip akademik yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
- Melampirkan Surat izin mengikuti proses seleksi calon akseptor beasiswa peningkatan kualifikasi S2 Kepengawasan bagi pengawas/calon pengawas dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Semua berkas dikirim ke:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Komplek Kemendikbud Gd. D Lt. 12, Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10270.
Pengirim data/berkas dapat dilakukan melalui via pos/jasa pengiriman atau melalui email ke alamat: program.pptkdikmen@kemdikbud.go.id atau beasiswas2.ptk@gmail.com
Berkas sudah diterima panitia di PPTK selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2015
Ketentuan wilayah Program Beasiswa S2 untuk pengawas /calon pengawas tahun 2015:
- Universitas Negeri Medan (UNIMED) meliputi wilayah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat.
- Universitas Negeri Jakarta (UNJ) meliputi wilayah Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu
- Universitas Negeri Semarang (UNNES) meliputi wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT
- Universitas Negeri Makassar (UNM) meliputi wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua
Jika Calon Peserta memenuhi persyaratan manajemen maka akan mengikuti tahap selanjutnya adalah seleksi tertulis dan wawancara di universitas sesuai dengan wilayah masing-masing dengan bahan berupa kompetensi pengawas dan bahan dari universitas. Peserta yang dinyatakan lulus melengkapi adminstrasi yang diminta oleh universitas dan surat izin berguru dari BKD.
Semua peserta yang lulus dan mendapatkan kegiatan beasiswa S2, apabila mengundurkan diri maka berkewajiban untuk mengambalikan semua dana yang telah dikeluarkan kepada kas Negara.
Bagi anda pengawas atau calon pengawas (kepala sekolah/guru) yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan peluang ini. semoga berhasil dan terima kasih.
Semua formulir dan persyaratan lainnya dapat di unduh pada link dibawah ini:
Tag :
Beasiswa,
Kepala Sekolah,
Kompetensi,
NUPTK,
P2TK,
P2TK Dikmen,
Pengawas,
UNIMED,
UNJ,
UNM,
UNNES